Pembiayan Pilkada 2017 Masih Dikaji Mendagri

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo. Foto : Kompas
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo. Foto : Kompas
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo. Foto : Kompas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum memfinalkan draf usulan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, khususnya terkait sumber pendanaan untuk Pilkada 2017.

“Belum ada formulasinya, karena ini kan bagian dari perubahan terpadu Undang-undang. Kami akan bahas dengan DPR dalam perubahannya, apakah separuh APBN dan separuh APBD atau tetap diserahkan ke daerah dengan subsidi kami (Pusat),” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga

Berbagai pilihan sumber pendanaan pilkada masih dalam kajian tim internal Kemendagri. Hal tersebut menyusul banyaknya daerah yang tersendat pencairan dana untuk Pilkada 2015 lalu.

Ia mengakui sumber dana pilkada dari APBD, seperti pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu, menyebabkan keterlambatan pencairan dari pemerintah daerah. Namun, pembiayaan pilkada merupakan tanggung jawab masing-masing pemda karena itu merupakan hajatan pemda setempat.

“Kalau perlu tanggung jawab daerah, kan ini pemilihan kepala daerah untuk daerah itu sendiri kok tidak bisa tanggung jawab. Ini hanya tergantung ‘political will’ saja,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak Pemerintah segera membahas dan merampungkan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengingat tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017 sudah ditetapkan.

“Keinginan kami kepada DPR dan pemerintah ialah agar proses perubahan UU ini dilaksanakan dengan cepat dan fokus pada hal yang sangat mungkin diubah dan diterapkan pada 2017,” kata Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay.

KPU meminta DPR dan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, mengenyampingkan hal-hal yang bersifat politis dalam pembahasan revisi UU tersebut.

Hadar berharap masukan dari KPU terkait usulan poin-poin perubahan dapat diakomodir karena sebagai lembaga penyelenggara KPU telah berpengalaman dalam menjalankan pilkada serentak pertama pada 2015 lalu. “Kami sedang menyelesaikan usulan-usulan ini dan semoga pekan ini dapat kami serahkan kepada DPR dan juga kepada Pemerintah,” ujarnya.

(Amrul Khalid)

Rekomendasi