DPR Buka Peluang Revisi UU DKJ, Jakarta Tetap Dipimpin Gubernur Terpilih

Jakarta Lengser, Waspada Tiga Faktor Penentu

Jakarta – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada sidang paripurna Maret 2024. Pengesahan UU ini berdampak pada perubahan status Jakarta yang tak lagi sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

UU DKJ menggantikan UU tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang berlaku sebelumnya. Pengesahan UU baru ini sejalan dengan penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang mengharuskan pemindahan ibu kota dari Jakarta.

Baca Juga

Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Meski tak lagi berstatus DKI, Jakarta tetap dipimpin oleh seorang Gubernur yang dipilih langsung oleh masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam UU DKJ yang menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ “dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”

Ketentuan ini merupakan hasil negosiasi antara DPR dan Pemerintah, setelah sempat muncul usulan agar Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

DPR Buka Peluang Revisi UU DKJ

Pimpinan DPR Puan Maharani menyatakan bahwa revisi UU DKJ masih memungkinkan jika dibutuhkan. Hal ini menanggapi usulan Fraksi PKS yang meminta Jakarta dijadikan Ibu Kota Legislatif setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur.

Namun, menurut Puan, DPR akan melihat terlebih dahulu penerapan UU DKJ setelah disahkan. Proses pemindahan ibu kota diharapkan berjalan sesuai ketentuan UU IKN.

15 Kewenangan Khusus DKJ

Selain menetapkan ketentuan mengenai pemilihan gubernur, UU DKJ juga mengamanatkan 15 kewenangan khusus bagi DKJ, meliputi:

* Pekerjaan umum dan penataan ruang
* Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
* Penanaman modal
* Perhubungan
* Lingkungan hidup
* Perindustrian
* Pariwisata dan ekonomi kreatif
* Perdagangan
* Pendidikan
* Kesehatan
* Kebudayaan
* Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
* Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
* Kelautan dan perikanan
* Ketenagakerjaan

Rekomendasi