Polda Sumbar Ciduk Tiga Kurir Bawa 45 Kilogram Ganja

Ilustrasi. Penangkapan tersangka narkoba jenis ganja. Foto : Istimewa
Ilustrasi penangkan narkoba jenis ganja. Foto : Istimewa
Ilustrasi penangkapan narkoba jenis ganja. Foto : Istimewa

Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumatera Barat menciduk tiga kurir ganja asal Aceh pada Kamis (11/9) kemarin. Ketiganya sendiri ditangkap saat tengah makan di kawasan Lubuk Bangku, Kabupaten 50 Kota dengan kedapatan membawa barang haram itu sebanyak 45 kilogram yang sejatinya akan dibawa ke Kota Bukittinggi.

Berdasarkan informasi, ketiganya bernama Muhammad Abu Bakar (42), Ali Murtala (20) dan Muhammad Nasir alias Ata (19). Pengintaian sendiri diakui polisi sudah dilakukan semenjak ketiganya membawa 45 kilogram ganja tersebut menggunakan dua koper dan satu kardus besar dengan menaiki bus NPM dari perbatasan Sumbar.

Baca Juga

Bahkan, diketahui salah seorang pelaku yakni Muhammad Nasir merupakan pelajar yang masih aktif di Aceh. Sedangkan, Ali Murtala sehari-harinya merupakan pekerja bengkel dan Abu Bakar sebagai kuli.

Kasat I Ditres Narkoba Polda Sumbar, AKBP Syafnil menyebutkan, penangkapan berhasil dilakukan berkat bantuan dan kerjasama dari masyarakat. Syafnil sendiri mengakui bahwa penangkapan kali merupakan terbesar sepanjang tahun 2014.

“Setelah mendapatkan informasi pasti tentang ketiga pelaku ini, pihaknya langsung bergerak dan mengintai mereka. Akhirnya, ketiga kurir ini berhasil diciduk di RM Amanda yang ada di kawasan Lubuak Bangku,” katanya di Padang.

Ia menambahkan, pengakuan pelaku kepada penyidik menyebut kalau barang haram itu sengaja dibawa dari Aceh untuk diteruskan ke Kota Bukittinggi sesuai dengan pesanan. “Mereka datang dari Aceh dengan menaiki sebuah bus tujuan Kota Bukittinggi untuk diantarkan ke penerima pesanan barang haram tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ketiga pelaku ini memang terkenal licin, karena pada saat pertama kali mengantarkan luput dari petugas. “Setiap dilakukan penangkapan mereka selalu meloloskan diri, namun baru kali ini dapat ditangkap,” terangnya.

Dan saat ini, kata Syafnil, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk dilakukan penangkapan terhadap bandar dan pemesan barang haram tersebut. Para kurir tersebut dapat dijerat Pasal 111,112, serta 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

“Jika ditotal, semua barang bukti yang berhasil kita amankan tersebut bernilai lebih dari Rp 81 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku, yakni Ata yang juga seorang pelajar itu mengaku, barang haram tersebut dibawa dari Aceh tujuan Kota Bukittinggi. Ketiganya berangkat dari Aceh pada Rabu (10/9) dengan menumpang sebuah bus tujuan Bukittinggi.

“Dari Aceh, kami sempat berhenti di Medan dan selanjutnya menumpang bus NPM tujuan Kota Bukitinggi,” ungkapnya kepada wartawan.

Disebutnya, untuk membawa barang haram tersebut dari Aceh ke Bukittinggi mendapatkan upah dari bandar ganja sebesar Rp300 perkilonya. Dan Ata pun mengaku sudah dua kali membawa barang haram tersebut dari Aceh.

“Sebelumnya saya juga pernah membawa ganja dari Aceh ke Jambi mendapatkan upah sebesar Rp400 ribu perkilo,” singkatnya.

(Cici Gustria)

Rekomendasi