Ini Dalil Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Pilkada Padang Yang Dilaporkan DeJe

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pemilukada Kota Padang Putaran Kedua

  1. Bahwa adanya Penggunaan fasilitas negara dan kapasitas jabatan selaku wakil walikota (incumbent) sebelum masa kampanye, selama masa kampanye dan minggu tenang dengan dalih memenuhi undangan kegiatan-kegiatan  yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Baca Juga
  1. Termohon melakukan penggantian Anggota PPK dan PPS serta KPPS di lokasi-lokasi tertentu ketika pada saat pasangan calon incumbent   masih sebagai Wakil Walikota, dengan tujuan agar ada keberpihakan penyelenggaran Pemilukada pada pasangan calon nomor 10.

  2. Termohon membiarkan kampanye hitam yang dilakukan pasangan nomor 10 dengan mengusung isu SARA (Suku Agama dan Ras) dengan tujuan agar masa pemilih tidak memilih PEMOHON;

  3. Termohon membiarkan adanya pengerahan masa dari luar kota Padang untuk menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS tertentu dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa menyertakan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana yang disyaratkan dalam Surat Edaran KPU Kota Padang.

  4. KPPS dan atau bersama sama pasangan calon nomor 10 atau tim pemenangannya melakukan penghilangan hak pilih masyarakat di daerah-daerah tertentu yang diketahui adalah masa pemilih Pemohon, dengan cara tidak membagikan kartu undangan pemilih (C.6), sehingga masyarakat banyak yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

  5. Termohon sendiri maupun bersama sama melakukan perobahan lokasi TPS diluar wilayah tempat tinggal pemilih, sehingga pemilih tidak menggunakan hak pilihnya sedangkan di tempat tingganya ada TPS dengan cara merubah DPT agar tidak sesuai dengan domisili pemilih.

  6. Termohon membiarkan adanya pengerahan masa pemilih dari kalangan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh beberapa Kepala Dinas di Kota Padang untuk memilih pasangan calon nomor urut 10;

  7. Termohon membiarkan adanya perbuatan mempengaruhi pemilih dari kalangan petani dan pedangang bunga yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Peternakan perkebunan dan kehutanan ketika memberikan bantuan bibit dan alat-alat pertanian kepada masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 10

Sumber : Advokasi Desri-James

Rekomendasi