Tersangkut Korupsi, Lima Pejabat Mentawai Resmi Ditahan

Ilustrasi.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai, dr Warta Siritoitet bersama empat rekannya yang lain resmi jadi tahanan LP Kelas II A Muaro Padang sejak Jumat (18/7) sore.

Kelima orang tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengadaan anggaran pengadaan alat kesehatan (ALKES) Mentawai yang merugikan Negara hingga 2,7 miliar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, kelima orang yang sudah ditahan tersebut yakni, Kepala Dinkes Mentawai, dr Warta Siritoitet selaku pengguna anggaran, Ir Gideon Sinambela selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) atau Pejabat Pemberi Komitmen (PPK), Germinus (PPTK) dan Firdaus sebagai Panitia Penerima Barang.

Keempatnya adalah pejabat di Dinkes Mentawai serta seorang rekanan yang bernama Rizal Efendi.

Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi membenarkan tentang penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik sudah menyempurnakan berkas yang pernah dikembalikan jaksa Kejati Sumbar itu.

Para pelaku ini pun terbukti melakukan mark-up terhadap pengadaan alat tersebut dengan cara mengurangi volume barang sebanyak 40 persen sementara pembayarannya tetap penuh.

“Para pelaku ini menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi, dan sorenya baru semua dibawa ke Lapas Kelas II A Muaro Padang untuk ditahan,” katanya saat dikonfirmasi di Padang, Sabtu (19/7).

Menurut Syamsi, penangkapan terhadap kelima pelaku tersebut berdasarkan temuan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar. Selama pemeriksaan berkas yang dilakukan, banyak temuan yang didapatkan dan para pelaku ini terbukti melanggar pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001.

“Saat ini semua berkas mereka sudah P-21 dan akan diserahkan secepatnya ke kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya kasus ini sempat terkatung-katung karena tujuh berkas tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan (Alkes) Mentawai masih harus dilengkapi. Kasus ini, sebenarnya memilik delapan berkas tersangka dan dari jumlah itu, baru satu berkas yang sampai di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuapejat.

Dugaan korupsi pengadaan Alkes itu mencuat, berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan polisi, terkait dengan indikasi adanya kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar. Dugaan korupsi mencuat berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP beberapa waktu lalu.

Pos terkait