Ketua MK Terpilih Secara Aklamasi

Ketua MK Arief Hidayat Foto: liputan6.com
Ketua MK Arief Hidayat Foto: liputan6.com
Ketua MK Arief Hidayat Foto: liputan6.com

Pada hari Senin (12/1) pukul 10.00 WIB, Prof. Dr. Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelfa yang telah habis masa jabatannya. Mantan wakil ketua MK ini terpilih secara aklamasi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan secara tertutup dan dihadiri oleh sembilan hakim MK di ruang sidang MK.

Hakim-hakim yang hadir saat itu diantaranya Arief Hidayat (wakil ketua), Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, dimana pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.

Arief Hidayat memiliki masa jabatan dua tahun enam bulan dengan didampingi oleh seorang wakil ketua. Namun, rapat pleno terbuka mengenai jabatan wakil ketua MK hingga saat ini masih dilakukan. Menurut Arief, pemilihan wakil ketua tersebut tidak dapat dilakukan secara aklamasi.

“Wakil ketua MK tidak dapat dicapai melalui proses aklamasi. Pasalnya, ada tiga hakim konstitusi yang bersedia dicalonkan sebagai wakil ketua MK, yakni Anwar Usman, Patrialis Akbar dan Aswanto,” katanya.

Sebelumnya telah dipilih dua orang hakim konstitusi menggantikan hakim sebelumnya yang telah selesai masa jabatannya, Hakim Suhartoyo yang dipilih Mahkamah Agung dan I Dewa Gede Palguna yang dipilih oleh Presiden Jokowi dari unsur pemerintah.

Pos terkait