Yanuk Gantikan Amnasmen dari Ketua KPU Sumbar

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani. Foto : Istimewa
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani. Foto : Istimewa

Padang – Yanuk Sri Mulyani resmi menggantikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumatera Barat yang baru.

Terpilihnya Yanuk berdasarkan putusan Rapat Pleno yang digelar para Komisioner KPU Sumbar hari ini, Senin 9 November 2020.

Bacaan Lainnya

Yanuk mengatakan, rapat pleno itu digelar setelah adanya putusan sidang DKPP, 4 November 2020 lalu yang memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua KPU Sumbar.

“Sesuai dengan regulasinya, kita telah menindaklanjuti keputusan KPU RI atas putusan DKPP sebelumnya,” kata Yanuk di Padang.

Ia menjelaskan, usai putusan itu, pihaknya menunjuk Gebril Daulai sebagai Plt Ketua KPU Sumbar sementara pada tiga hari lalu.

Untuk diketahui sebelumnya DKPP RI menjatuhkan sanksi terhadap dua Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen dan Izwaryani dengan memberhentikan masing-masingnya dari jabatannya.

Komisioner KPU Sumbar lain, masing-masing, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberikan peringatan keras oleh DKPP RI.

DKPP RI menilai Komisioner KPU Sumbar tersebut telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Lantas, dengan diberhentikannya dua Komisioner itu, ada perubahan dalam empat posisi Komisioner KPU Sumbar.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani ditunjuk menjadi Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik yang sebelumnya dijabat Amnasmen.

Kemudian, Amnasmen mengisi posisi yang ditinggalkan Yanuk, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan.

Selanjutnya, Gebril Daulai sebelumnya Komisoner Divisi Teknis saat ini menggantikan Izwaryani pada Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi dan SDM. Kemudian Izwaryani saat ini menjabat dari Divisi yang ditinggalkan Gebril Daulai.

Sementara, satu Komisioner lagi, Nova Indra tetap menjadi Komisioner pada Divisi Data dan Informasi.

Pos terkait