Walikota Padang Ajak Seluruh Pihak Komit Tegakkan Trantibum

Balaikota Padang. Foto : Istimewa

PADANG – Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah mengimbau, agar seluruh elemen dan pihak terkait paham serta komit dalam penegakkan Trantibum.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Padang nomor 23 tahun 2019 sebagai payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang.

Bacaan Lainnya

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, saya menyampaikan apresiasi kepada Sat Pol PP Kota Padang beserta jajaran yang telah bekerja keras hingga telah disahkannya Perwako No.23 Tahun 2019 ini. Sebagaimana Perwako ini tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2005 berkaitan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Walikota Padang Mahyeldi saat kegiatan Sosialisasi Perwako Padang tersebut pada salah satu hotel di Padang, Selasa 23 April 2019.

Mahyeldi menjelaskan, tujuan Perwako ini sebagai acuan penegakan dan pengendalian penyelenggaraan Perda di Kota Padang. Sehingga, kata Mahyeldi, sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kota Padang untuk menjadikan kota yang rapi, tertib, bersih, indah dan harmonis.

“Jadi tujuan dari Perwako ini antara lain untuk mewujudkan kepastian hukim dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. Seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib kebersihan dan keindahan lingkungan, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib penyelenggaraan tempat usaha dan tertib tuna sosial,” jelasnya.

Mahyeldi berharap, masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha di Kota Padang dapat lebih mengerti serta melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Maka itu kepada SKPD teknis yang membidangi dalam penerapan Perda di Kota Padang diharapkan terus melakukan sosialisasi dan tegas dalam melakukan pengawasan, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita harapkan. Seperti penyimpangan izin usaha, izin bangunan dan perbuatan maksiat serta hal-hal lain yanh berkaitan dengan penyakit masyarakat,” terangnya.

“Untuk itu kepada Sat Pol PP, SKPD teknis, unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan agar senantiasa proaktif mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Semoga melalui disosialisasikannya Perwako Padang No.23 Tahun 2019 ini kita semua lebih memahami dan dapat mengimplementasikan peraturan ini secara baik, benar dan tegas,” pungkasnya.

Pos terkait