Tak Terima PHK Sepihak, Pekerja Outsourching Pos Datangi Dinsosnaker

Pekerja outsourching PT Pos menunggu mediasi di Kantor Dinsosnaker Kota Padang, Rabu (8/1). (Foto : AgEm)
Pekerja outsourching PT Pos menunggu mediasi di Kantor Dinsosnaker Kota Padang, Rabu (8/1). (Foto : AgEm)
Pekerja outsourching PT Pos menunggu mediasi di Kantor Dinsosnaker Kota Padang, Rabu (8/1). (Foto : AgEm)

Puluhan mantan tenaga Outsouching (alih daya) PT Pos Indonesia regional Padang mengklaim telah dipecat (PHK) secara sepihak oleh Manajemen kantornya, mendatangi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Padang, Kamis (8/1) siang. Adapun alasan kedatangan mereka, yakni meminta kepastian serta kejelasan terhadap status karyawan Outsourching dari pihak Manajement PT Pos tersebut.

Mereka menilai penjelasan yang diberikan pihak Manajemen PT Pos tidak sesuai yang dijanjikan. Bahkan, pesangon yang diterima pun tidak memadai serta tak sesuai dengan yang diharapkan. Hal berkaitan terkait Manajemen PT Pos yang tidak bisa mengubah keputusan dari pusat terhadap pengangkatan status para pekerja.

Dinsosnaker kali ini pun menjadi mediasi antara kedua belah pihak, dengan mempertemukan Manajemen PT Pos bersama para pekerja tersebut.

Saat mediasi digelar, pihak Manajemen PT Pos membacakan terkait keputusan pusat tersebut. Adapun isinya, yakni tidak akan ada nya pengangkatan pekerja Outsourching menjadi karyawan.

Alhasil, rasa kecewa tergambar dari raut muka para pekerja yang telah mengabdi selama 27 tahun ini. Tak hanya itu, pihak Manajement PT Pos juga tidak akan memberikan pesangon kepada para pekerja Outsourching tersebut.

Salah satu perwakilan pekerja, Fernando menyebutkan, apabila hasil mediasi itu ternyata gagal karena hak tidak dipenuhi, dirinya bersama para rekannya itu akan membawa kasus ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Pertemuan didalam tadi gagal. Namun kami tidak akan mundur hanya sampai disini. Perjuangan akan kami lanjutkan ke PHI,” ujarnya di Kantor Dinsosnaker Padang.

Sementara, Kepala Dinsosnaker Kota Padang, Firdaus Ilyas mengatakan, dirinya baru mengetahui informasi tersebut. Dirinya berjanji akan mencari dan menyelesaikan antar kedua belah pihak tersebut.

“Saya tadi sedang ada di balaikota ada acara pelantikan, nanti akan saya beritahu,” singkatnya melalui via Telephone, tadi siang.

Sebelum, para pekerja Outsourching ini telah melaporkan terkait hal tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Diwakili, Koordinator Divisi Pendampingan Kasus, Rudi Cahyadi menerima laporan itu, dan berjanji akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Rudi saat dihubungi mengatakan, pekerja tersebut telah habis masa kontrak sejak 31 Oktober 2013 lalu dan diberi waktu selama 2 bulan untuk tetap bekerja, tapi tanpa status.

“Kami menyarankan untuk menempuh peradilan di Pengadilan Hubungan Industrial, sebab ini menyangkut UU no 12 Tahun 2013 pasal 183 tentang Ketenagakerjaan, didalamnya memgatur tentang sangsi pidana terkait pesangon dan perusahaan yang menggaji pekerja dibawah Upah Minimum, sedangkan jenis pidananya bersifat Ultimum remedium,” terangnya. (GS/Ab/ed*WN)

 

Pos terkait