Soroti Pelayanan Kelurahan, Ombudsman Segera Tindak Tegas

Logo Pemko Padang.

Ombudsman perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti pelayanan 18 Kelurahan di Kota Padang yang dinilai bermasalah. Ombudsman sendiri mengambil tindakan dengan melayangkan surat klarifikasi atas pelayanan puluhan Kelurahan tersebut.

“Kita sudah kirim surat klarifikasinya kepada 18 Kelurahan tersebut. Sudah ada sebagian yang mengirimkan balasannya,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yunafri di Padang, Jumat (7/3)

Bacaan Lainnya

Dikatakan Yunafri, kebanyakan jawaban balasan dari Kelurahan itu masih mengaku kesalahannya tetapi menganggap pelanggaran itu bukanlah dilakukan oleh oknum Kelurahan setempat.

“Kita nantinya juga ada mengirimkan surat teguran jika Kelurahan itu masih melaksanakan pelayanan yang buruk,” tegasnya.

Untuk itu, Ombudsman berjanji akan terus melakukan pemantauan di lapangan guna mengecek kebenaran yang terjadi pada setiap kantor lurah. “Seharusnya Kelurahan harus mengacu terhadap UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditambah dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” katanya.

Yunafri juga menyebut akan menindak tegas, jika adanya oknum Kelurahan yang melakukan pungli maupun pelanggaran lainnya. “Ada tiga hukuman yang bisa diberikan yakni hukuman ringan dengan surat teguran tiga kali, hukuman sedang berupa penurunan upah gaji secara berkala dan penundaan naik pangkat. Sedangkan, pelanggaran berat bisa diberhentikan secara tidak hormat,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah media massa di Kota Padang memuat pemberitaan menyorot pelayanan Kelurahan yang dinilai tidak memberikan pelayanan semestinya, bahkan masih adanya pungli (pungutan liar).

Pos terkait