SNMPTN 2014 Dinilai Mendiskriminasi Penyandang Disabilitas

Diskusi terkait laporan AODP bersama Ketua Komnas HAM Sumbar. FOTO/WAN
Diskusi terkait laporan AODP bersama Ketua Komnas HAM Sumbar. FOTO/WAN
Diskusi terkait laporan AODP bersama Ketua Komnas HAM Sumbar. FOTO/WAN

Aliansi Organisasi Penyandang Disabilitas (AOPD) Sumetara Barat (Sumbar) mendatangi Kantor Komnas HAM Sumbar, Kota Padang, Jumat (7/2) sore. Kedatangan mereka merupakan buntut dari tidak diperbolehkannya penyandang disabilitas untuk mengikuti sejumlah jurusan di Universitas pada SNMPTN 2014.

Mereka mengecam kebijakan tersebut yang dinilai sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan melanggar prinsip hukum. “Banyak anak kita, generasi kita yang menyandang disabilitas sangat terasa didiskriminasi oleh aturan ini,” kata Sekretaris AODP Sumbar, Antoni Tsaputra saat pertemuan.

Bacaan Lainnya

Disebut Antoni, berdasarkan laporan yang diterima Aliansinya, banyak penyandang disabilitas, terutama di Sumatera Barat tidak bisa mendaftar pada sejumlah jurusan SNMPTN.

“Kita kesini datang karena banyak adik-adik kita yang komplen. Karena pada saat mereka melakukan pendaftaran SNMPTN di www.snmptn.ac.id. Terlihat jelas dengan adanya syarat khusus yang diberlakukan oleh pihak Universitas,” tuturnya.

Menurut AODP, ini sangat jelas mendiskriminasi penyandang disabilitas untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). “Masak ada syarat khusus seperti tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa dan tidak buta warna. Ini berarti, kami yang menyandang disabilitas tidak boleh melanjutkan ke PTN,” jelasnya.

Bahkan, AODP juga mengaku Pemerintah tidak pernah selama ini melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam menentukan suatu kebijakan. “Kita tidak pernah dilibatkan, kita saja kaget dengan adanya pemberlakuan ini,” katanya.

Untuk itu, mereka melalui Komnas HAM Sumbar mendesak agar Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Majelis Rektor PTN Indonesia, dan Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 untuk menghapus sistem tersebut.

“Kami minta kepada Kemendikbud dan Lembaga terkait untuk segera menerapkan pendidikan berbasis inklusi di Indonesia pada setiap jenjang pendidikan,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin berjanji akan menindak lanjuti laporan dari AODP kepada Pemerintah Pusat. “Kita terima semuanya, saya saja baru tahu sekarang, ini jelas sekali diskriminasi untuk penyandang disabilitas,” katanya.

Komnas HAM Sumbar sendiri secepatnya akan melakukan kroscek ke lapangan dan mendatangi sejumlah PTN yang disebut dalam laporan tersebut. “Kami dari Komnas HAM Sumbar sangat mendukung, nantinya kita juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM Pusat agar disampaikan kepada Kemendikbud untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.

AODP juga meminta Komnas HAM Sumbar untuk mentandatangani surat pernyataan yang berisi akan menindaklanjuti terkait penolakan kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, SNMPTN 2014, Pemerintah memberikan keleluarsaan bagi pihak jurusan pada masing-masing Universitas untuk menentukan kriteria para calon mahasiswanya.

Pos terkait