RSLU Salurkan Bansos Non Tunai

Direktur RSLU Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Clara/Photo:Jerry
Direktur RSLU Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Clara/Photo:Jerry
Direktur RSLU Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Clara/Photo:Jerry
Direktur RSLU Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Clara/Photo:Jerry

Mulai tahun ini Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (Dit. RSLU) akan menyalurkan dana bantuan sosial secara non tunai melalui bank negara yang telah ditunjuk dalam bentuk kartu Virtual Account Debet.

Penyaluran dana bantuan tersebut merupakan salah satu program unggulan, Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT), dana bantuan sosial itu sebesar dua ratus ribu rupiah setiap bulan.

“Jika dulunya tunai, sekarang secara non tunai melalui bank,” kata Direktur RSLU Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Clara, Jumat (23/6/2107).

Mengawal proses pencairan pemberian bantuan asistensi sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) dibantu oleh tenaga pendamping yang berasal dari berbagai unsur, seperti Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan ibu-ibu anggota Program Kesejahteraan Keluarga (PKK).

“Mereka juga menjamin agar bantuan sosial tepat guna dan tepat sasaran,” sebutnya.

Kemensos RI sedang melakukan proses penyaluran bantuan sosial ASLUT dengan melewati tiga tahap, yakni menentukan lembaga penyalur bantuan sosial, membuat perjanjian kerja dengan pihak penyalur berisi mekanisme penyaluran bantuan sosial dan produk perbankan yang akan digunakan serta melaksanakan sosialisasi penyaluran bantuan sosial.

Kriteria penerima :

1. Berusia 60 tahun keatas dengan kondisi sakit menahun.
2. Kehidupan bergantung pada orang lain atau hanya berbaring di tempat tidur (bedridden).
3. Tidak memiliki sumber penghasilan.
4. Miskin dan terlantar.

Clara menerangkan, untuk memeroleh bantuan ASLUT, tenaga pendamping di tingkat desa dapat mengusulkan lansia terlantar yang sesuai kriteria kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Provinsi.(*)

Pos terkait