Remisi Kemerdekaan, 25 Napi di Sumbar Bebas

image
LP Muara Kelas II A Padang. Foto : Ikhwan

25 warga binaan pada sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sumatera Barat (Sumbar) bebas dari masa hukum, karena mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-70 yang jatuh hari ini, Senin (17/8).

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, Gunarso mengatakan, selain 25 orang tersebyt, ada 3.511 Warga Binaan di Sumbar yang juga mendapatkan remisi.

Bacaan Lainnya

‪“Setiap HUT RI, warga binaan yang memenuhi syarat secara administratif maupun subtantif akan mendapat remisi,” katanya usai memantau pemberian remisi warga binaan di LP Muara Kelas II A, Kota Padang.

Ia menyebut, remisi diberikan dengan melihat sejumlah penilaian seperti prilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman.

“Remisi mendorong, narapidana untuk berprilaku baik, karena ini salah satu syarat untuk pemberian remisi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, disebutnya pemberian remisi juga mengurangi over kapasitas dari Lembaga Pemasyarakatan.

‪“Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah mengurangi tingkat hunian lapan/rutan yang semakin tinggi. Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan, untuk keluar tap sarana meningkatkan kualitas sekaligus motivasi diri.  Sehingga dapat mendorong warga binaan kembalu memilih jalan kebenaran,” ujarnya.‬

Selain itu, ia menyebut, dari 2.368 narapida di wilayah Sumbar, yang diusulkan Lapas/Rutan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, untuk mendapat remisi 1.824 orang.

“Rinciannya, remisi umum 1.444 orang dan 25 orang langsung bebas di HUT RI ke- 70 tahun. Sedangkan  remisi dasawarsa 2.067,” terangnya.

‪Pada LP Muara Kelas II A Padang sendiri, terdapat  3.530 warga binaan. Dengan rincian 1.057 tahanan dan 2.473 narapida. Jumlah ini sendiri sudah melebihi kapasitas yang ada.

Sementara itu, permohonan 50 warga binaan lainnya ditolak karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.‬

Pos terkait