Padang – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa mentandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait komitmen kebebasan pers dengan sejumlah organisasi Pers di Sumbar, Kota Padang, Selasa (22/2).
Polda Sumbar menekan komitmen itu bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Sumbar.
Ketua AJI Padang Aidil Ichlas mengatakan, nota kesepahaman ini berisi komitmen Polda Sumbar dalam melaksanakan MoU antara Dewan Pers dan Kapolri yang tertuang dalam nota MoU nomor 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
“Kita sangat sambut baik langkah ini, ini merupakan terusan atau bentuk nyata komitmen yang harus dilaksanakan oleh Polda Sumbar terkait MoU yang sudah ada antara Dewan Pers dengan Kapolri,” kata Aidil di Padang, Selasa (22/2).
Dia menjelaskan, kesepakatan ini bukan hanya saja tandatangan, tapi Polda Sumbar berkomitmen untuk melaksanakan mekanismen yang telah diatur oleh MoU sesuai Undang-Undang Pers.
“Seperti menyarankan pelapor untuk memberikan hak jawab, koreksi, jika ada yang keberatan dengan pemberitaan. Selanjutnya diteruskan ke Dewan Pers jika masih berlanjut,” jelas Aidil.
Dengan demikian, dia menyebut, kepolisian tidak akan menjerat langsung secara pidana terhadap kasus Pers, seperti yang terjadi pada daerah lain.
“Semoga ini menjadi langkah baik untuk jaminan kemerdekaan Pers di Sumbar khususnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumbar menyatakan, bahwa ini bukan janji melainkan komitmen Pimpinan Polri saat Hari Pers Nasional (HPN) 2022 beberapa waktu lalu.
“Ini bukan janji saya, tapi komitmen Pimpinan Polri pada waktu HPN lalu, maka kita akan laksanakan sesuai dengan komitmen tersebut,” ujar Irjend Pol Teddy Minahasa.
Meskipun demikian, dia berharap media harus memakai azas keberimbangan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.