Pilkada Padang Dipastikan Dua Putaran

asaPOLITIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padang menggelar Rapat Pleno terbuka Penyusunan dan Penyampaian Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPUD Kota Padang serta penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2013 di Grand Inna Muara Hotel Padang, Senin (4/10)

Rapat Pleno yang dimulai sekitar pukul 3 sore ini dihadiri oleh Walikota Padang Fauzi Bahar, Fauzi dalam kata sambutannya menyampaikan agar Pilkada yang telah diselenggarakan 30 Oktober lalu dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“Semoga rapat pleno penentuan ini dapat berjalan dengan lancer sesuai dengan aturan yang telah ada, kalau terjadi dua putaran, masyarakat bisa memilih pemimpinnya lebih mantap lagi untuk masa depan Kota Padang”ujarnya.

Rapat pleno langsung dibuka oleh Ketua KPUD Kota Padang Alison, rapat ini berjalan dengan pengumuman laporan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sempat terjadi adu mulut antara KPUD Kota Padang dengan salah satu saksi pasangan calon.

Irfan Efendi, salah seorang saksi dari pasangan calon nomor urut lima, menuntut rapat pleno KPUD Kota Padang. Menurutnya, Pilkada Padang tahun ini sangat banyak kecurangan serta tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“KPUD Padang harus membatalkan rapat pleno ini, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada, banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada ini. Kita akan bawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi nantinya”tegasnya kepada wartawan usai meninggalkan rapat pleno yang masih berlangsung.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum dari pasangan nomor urut dua juga meninggalkan rapat pleno dan memberikan laporannya terhadap pelanggaran yang terjadi selama Pilkada berlangsung.

“Kita keberatan bukan dari hasil penghitungan, dikarenakan dari awal pengambilan nomor urut sampai kampanye dan penghitungan suara, tidak ada kemampuan KPU dan panwaslu dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada kota Padang”, tutur Yusar David setelah meninggalkan ruangan rapat pleno.

Sekitar pukul 9 malam rapat pleno ini memutuskan bahwa pasangan Mahyeldi-Emzalmi dengan perolehan suara sebesar 29,45% dan pasangan Desri-James dengan perolehan suara 19,11% melaju keputaran dua. Hal ini diputuskan langsung oleh Alison selaku Ketua KPUD Kota Padang.

“Pemilihan walikota dan wakil walikota Padang ada dua putaran dengan pasangan Mahyeldi-Emzalmi, dan pasangan  Desri Ayunda dan James Hellyward, yang mana pilwako akan diselenggarakan pada tanggal 11 atau 12 Desember”, ucap ketua KPU Alison usai pembacaan penetapan total suara dari setiap kecamatan pada rapat pleno di Inna Muara, malam.

Alison juga menegaskan, apabila ada saksi yang masih keberatan terhadap keputusan ini KPUD Padang mempersilahkan para penggugat untuk mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi. “Jika masih ada keberatan silahkan ajukan langsung ke Mahkamah Konstitusi, karena hasil keputusan suara bukanlah ranah KPU”pungkasnya.

Pos terkait