Pertamina : Wewenang Pengawasan Gas Elpiji Sebatas Pangkalan

Ilustrasi gas LPG 3 Kilogram. Foto : Istimewa
Ilustrasi gas LPG 3 Kilogram. Foto : Istimewa

Semenjak pemerintah menaikkan harga elpiji 12 Kilogram, masyarakat di Sumatera Barat (Sumbar) mulai beralih ke 3 Kilogram. Namun, karena hal tersebut, permintaan untuk gas elpiji 3 Kilogram pun meningkat dan harga pun mulai tidak terkendali.

Harga tidak terkendali terutama terjadi pada level pengecer. Pasalnya, kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap pihak pengecer.

Bacaan Lainnya

Humas Regional I Pertamina, Zainal Abidin mengatakan, pengawasan Pertamina terhadap gas elpiji sesuai Permendagri dan ESDM hanya sampai level Pangkalan.

“Pengawasan Pertamina sesuai aturannya itu hanya sampai level pangkalan. Kalau untuk sampai ke pengecer sebenarnya belum ada aturannya sampai saat ini,” katanya saat dikonfirmasi via seluler di Medan, Rabu (7/1).

Pihaknya sendiri mengaku sudah mengusulkan kepada pemerintah agar memakai sistem distribusi tertutup, terutama untuk gas elpiji 3 Kilogram. Sistem distribusi tertutup yang diusulkan Pertamina ini mewajibkan setiap konsumennya memakai kartu kendali.

“Kartu kendali ini nantinya bisa membuat komsumsi yang ditargetkan pemerintah tepat sasaran. Kalau sekarang kan, semuanya bisa beli gas elpiji 3 Kilogram, kan seharusnya tidak, karena gas elpiji ini kan disubsidi pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, wewenang Pertamina terhadap gas elpiji 3 Kilogram hanya sebatas pendistribusian. “Ini program pemerintah, jadi harga dan teknisnya yang mengatur adalah pemerintah, kita disini sebagai anggota selaku penyalur,” terangnya.

Pos terkait