Pernah Divonis Lima Tahun, Caleg Golkar Gagal Maju di Pasbar

Caleg Golkar Pasaman Barat, Zambri yang gagal maju. FOTO/KLIK POSITIF
Caleg Golkar Pasaman Barat, Zambri yang gagal maju. FOTO/KLIK POSITIF

Calon Legislatif (Caleg) DPRD Partai Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Zambri batal melaju pada Pemilu 2014 yang digelar 9 April mendatang. Batalnya Zambri karena Bawaslu Sumatera Barat mendiskualifikasi Caleg pohon beringin (sebutan Golkar) ini lantaran pernah menjadi terpidana korupsi dengan vonis hukuman lima tahun penjara.

Zambri yang tidak terima langsung melayangkan gugatan kepada Bawaslu Sumbar. Namun, Rabu (2/4) siang, Bawaslu Sumbar mengumumkan bahwa menolak seluruhnya gugatan tersebut dan tetap mencoret Zambri dari pencalonan.

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sumbar, Aermandepa mengatakan, dalil (alasan) yang diajukan oleh pemohon (Zambri) tidak dapat diterima. Pasalnya, pemohon pernah menjadi terpidana berdasarkan keputusan hakim dengan bekekuatan hukum tetap dengan vonis penjara lima tahun.

“Undang-undang pemilu nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD dengan jelas menerangkan bahwa calon yang pernah diancam lima tahun penjara atau lebih tidak diperbolehkan. Dengan mengacu itulah, kami bersama KPU memutuskan tetap mencoret yang bersangkutan,” katanya usai pembacaan hasil gugatan.

Sementara, Zambri sendiri menampik jika dia pernah dihukum penjara selama lima tahun. Dia menyebut, hukuman penjara yang dijalaninya hanya selama satu tahun karena tersangkut masalah korupsi.

“Putusan itu tidak benar jika saya pernah terancam hukuman lima tahun penjara. Padahal, saya hanya menjalani hukuman satu tahun penjaranya,” ungkapnya di Bawaslu Sumbar, Kota Padang.

Zambri juga menyayangkan sikap putusan tersebut yang dinilai sangat merugikannya. Padahal, dia mengaku telah menjalani semua tahapan pencalonan secara benar.

“Setiap uji publik di KPU tidak pernah ada masuk dari pihak manapun tentang admintrasi untuk pengisian formulir BB 1. Tapi, kenapa sekarang KPU sendiri yang menyatakan bahwa saya tidak memenuhi syarat sebagai calon tetap,” jelasnya.

Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Syafrinaldi menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu Sumbar terkait penolakan gugatan Caleg Golkar tersebut.

“Keputusan dari Bawaslu terkait pencalonan dibatalkan akan kita tindaklanjuti. Nantinya, sebelum 9 April, kita akan menghimbau masyarakat jika Caleg bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi dan tidak termasuk dalam pencalonan,” ujarnya.

Pos terkait