MUI Dukung BPOM Cabut Izin Produk Mie Asal Korea

BPOM Padang saat sidang produk mie instan asal Korea di lapangan. Senin (19/6/2017) Kabarpadang Image/Soenandarboedi
BPOM Padang saat sidang produk mie instan asal Korea di lapangan. Senin (19/6/2017) Kabarpadang Image/Soenandarboedi
BPOM Padang saat sidang produk mie instan asal Korea di lapangan. Senin (19/6/2017) Kabarpadang Image/Soenandarboedi
BPOM Padang saat sidang produk mie instan asal Korea di lapangan. Senin (19/6/2017) Kabarpadang Image/Soenandarboedi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghargai kinerja Badan Pengawas Makanan dan Obat Nasional (BPOM) yang berhasil mendeteksi empat produk mie instan dari Korea yang secara positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

“Ini bentuk perlindungan terhadap konsumen Muslim yang dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung daging babi,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa’adi, Senin (19/6/2017).

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut telah tepat, tegas Zainut Tauhid Sa’adi. Sambungnya, kemungkinan besar dapat dipastikan produk mie instan dari Korea tidak memiliki sertifikasi halal dari LPPOM-MUI. Tidak hanya itu saja, MUI mendukung langkah-langkah BPOM yang meminta importir segera menarik produk dari pasar.

“Kami meminta penegak hukum untuk menyelidiki masalah ini secara tuntas,” ujarnya.

Ketika ada temuan dan mengandung unsur pelanggaran dimata hukum, maka perlu tindakan kepada semua pihak untuk mempertangungjawabkan.

MUI mengimbau masyarakat terutama umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur dilarang Agama.

Pos terkait