Mengurus Akta Kelahiran dan Kematian Itu Mudah

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra saat menyerahkan akta kematian kepada ahli waris, didampingi Lurah Gunungpangilun Andi Amir.
Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra saat menyerahkan akta kematian kepada ahli waris, didampingi Lurah Gunungpangilun Andi Amir.

Kelurahan Gunungpangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang tidak tunggu diam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama pengurusan akta kelahiran, akta kematian dan surat-surat penting lainnya. Salah satunya dalam waktu kurang dalam satu jam dapat mengurus akta kematian salah seorang warga di kelurahan itu.

Ketika itu tidak dilakukan kata Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra, sudah barang tentu data kependudukan dan statistik akan kacau. Karena tidak adanya update data base kependudukan. Salah satu yang paling fatal ketika data tersebut tidak valid dan masih berpedoman pada data base yang sebelumnya. Sehingga, ketika pemerintah kota menyerahkan bantuan kepada warganya di suatu kelurahan tidak terkendala.

Bacaan Lainnya

“Banyak contah yang bisa kita kutip sebagai pembelajaran, tidak mungkin seorang yang telah meninggal dunia atau pindah tempat lalu datanya masih ada tapi statusnya tidak berubah. Ini paling fatal dan acap kita temui,” ungkap Wahyu, saat melayat ke RT3/RW6, Gunungpangilun, Padang Utara, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya, ini sangat penting, maka dimintakan keaktifan dari kelurahan. Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah kelurahan harus aktif terkait sosial ini,” ujar Wahyu.

Selain dari keaktifan dari kelurahan, ia juga mengimbau warga juga turut serta membantu dan melaporkan perihal terkait seperti itu. Salah satu contonya, salah seorang warga di Gunungpangilun meninggal dunia, Mawardi (65), Lurah Andi Amir langsung tanggap dan melakukan pengurusan akta kematian. Kemudian meneruskan ke Disdukcapil. “Alhamdulillah, semua berjalan lancar, dan akta kematian tersebut langsung diterima oleh keluarga yang berduka, dan telah diserahkan,” kata Andi.

Prosesnya sangat cepat, yakni dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), imbuhnya.

“Sesuai program Pemko Padang yakni, aparatur yang menjemput data dan mengantarnya langsung ke rumah dan perdana dilakukan di Kelurahan Gunungpangilun,” akunya.

Keaktifan pemerintah daerah dalam hal ini, agar tidak terjadinya data ganda yang kemudian terjadi salah guna dalam bentuk apa pun.

Pos terkait