M Irsyad Jadi Dirut Bank Nagari, Gusti Chandra Termuda

Rapat Umum Pemegang Saham Luar BIasa (RUPSLB) Bank Nagari Kamis 13 Agustus 2020. Foto : Facebook

Padang – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB Bank Nagari Kamis 13 Agustus 2020 menetapkan empat Direksi Bank Nagari periode 2020-2024.

Keempat Direksi Bank Nagari itu diantaranya, M Irsyad didapuk menjadi Direktur Utama Bank Nagari, Sania Putra sebagai Direktur Keuangan, Restu Wirawan sebagai Direktur Kepatuhan, dan Gusti Chandra sebagai Direktur Kepatuhan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, satu nama lagi Syafrizal, telah ditetapkan pada RUPS Februari 2020 lalu kembali menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Nagari.

Dengan demikian, kelima Calon Direksi Bank Nagari merupakan kalangan internal Bank Nagari, dimana sebelumnya, M Irsyad merupakan Pjs Direktur Keuangan, dan Direktur Keuangan Bank Nagari periode 2016-2020.

Kemudian, Sania Putra sebelumnya menjabat Pemimpin Divisi Pemasaran Bank Nagari, Restu Wirawan sebelumnya Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Nagari, dan Gusti Chandra sebelumnya Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis Bank Nagari, dan Syafrizal merupakan Direktur Operasional Bank Nagari periode 2016-2020.

Dari kelima Calon Direksi itu, Gusti Chandra merupakan yang termuda. Dari situs laman Bank Nagari, Gusti Chandra lahir pada 7 Agustus 1972, alias masih berumur 48 tahun pada tahun ini.

Sebelumnya, untuk diketahui, terjadi polemik soal pemilihan Direksi Bank Nagari tersebut.

Hal itu datang dari DPRD Sumbar yang menilai pemilihan Direksi Bank Nagari telah melanggar aturan, karena tidak sesuai terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Atas dasar itu, akhirnya pemegang saham kembali mengulang pemilihan Direksi Bank Nagari melalui tim Panitia Seleksi (Pansel) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hasilnya, ada 15 nama yang lolos administrasi, dan selanjutnya 11 nama lolos dari Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tim Pansel.

Namun, dari ke-11 nama itu, tidak diketahui, bagaimana pengajuan terhadap empat nama Calon Direksi yang terpilih tersebut, hingga dinyatakan lolos dari UKK dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Walaupun telah mendapatkan hasil dari tim Pansel, namun DPRD Sumbar masih mengkritik hasil dari tim Pansel tersebut.

Hal itu tertuang dalam penyampaian interpelasi terhadap Gubernur Sumbar, yang memberikan rekomendasi agar hasil dari tim Pansel itu ditinjau ulang, karena tidak sesuai dengan rencana Bank Nagari yang akan melakukan konversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Pasalnya, dalam penyampaian interpelasi itu, DPRD Sumbar menilai tidak sejalan dengan Konversi Bank Syariah, lantaran tidak ada satupun Calon Direksi yang berpengalaman di bidang Perbankan Syariah.

Loading...

Pos terkait