KPU Tetapkan Calon Anggota DPRD Padang Terpilih

Gedung DPRD Kota Padang.

Padang – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Padang akhirnya menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) 45 Anggota DPRD Padang terpilih dari hasil Pemilu 17 April 2019 lalu.

Penetapan yang sempat tertunda karena menunggu keputusan sengketa Mahkamah Konstitusi itu dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Jumat 9 Agustus 2019.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Padang Riki Eka Putra menyebutkan, setelah ditetapkan dalam rapat pleno tersebut, selanjutnya pihaknya akan menyerahkan hasil tersebut kepada Pemerintah Kota Padang guna ditindaklanjuti kepada Gubernur Sumatera Barat agar diberikan Surat Keputusan atau SK.

“Segera kita serahkan ini kepada Walikota Padang. Kita tidak ingin berlama-lama dengan kekosongan masa jabatan anggota DPRD yang terjadi sekarang,” kata Riki dalam rapat pleno.

Dikatakan Riki, jika hasil penetapan telah sampai ke Gubernur Sumbar, maka para Anggota DPRD Padang terpilih dapat segera dilantik.

“Alhamdulillah, untuk Padang tugas kita sudah selesai tinggal menunggu pelantikan dan penutupan oleh KPU RI,” jelas Riki.

Sekedar informasi, komposisi Anggota DPRD Padang terpilih periode 2019-2024 diantaranya, Partai Gerindra 11 kursi, PKS 9 kursi, PAN 7 kursi, Demokrat 6 kursi, Golkar 3 kursi, PDI-Perjuangan 3 kursi, PPP 3 kursi, Berkarya 2 kursi dan Nasdem 1 kursi.

Pos terkait