KPU Sumbar Tetapkan Empat Calon Gubernur Sumbar

Rapat Pleno KPU Sumbar penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020. Foto : Istimewa
Rapat Pleno KPU Sumbar penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020. Foto : Istimewa

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar untuk Pilkada Serentak 2020, Rabu 23 September 2020.

Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno secara tertutup dan terbatas yang digelar KPU Sumbar bertempat di Aula Gedung KPU Sumbar, Padang, Rabu.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, penetapan paslon itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 51/PL.01.2-BA/13/KPU-Prov/IX/2020.

Alasan dilakukan tertutup, kata Amnasmen, merujuk pada aturan KPU RI yang harus mempertimbangkan setiap tahapan Pilkada terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, sebut Amnasmen, Kamis 24 September 2020 akan dilakukan pencabutan nomor urut paslon, dan tahapan ini juga dilakukan secara tertutup.

“Besok (Kamis) dilakukan tahapan pencabutan nomor paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar bertempat di salah satu hotel di Padang. Untuk tahapan ini juga dilakukan terbatas,” sebut Amnasmen.

Walaupun terbatas dan tertutup, Amnasmen menyebut, masyarakat tetap dapat menyaksikan melalui televisi dan sosial media, Facebook milik KPU Sumbar.

“Untuk masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung, dapat melihatnya melalui televisi, dan sosial media Facebook KPU Sumbar,” kata Amnasmen.

Dalam penetapan paslon tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Sumbar. Untuk pengamanan, setidaknya 200 personil kepolisian diterjunkan guna mengamankan penetapan tersebut.

Pos terkait