Kota Padang Butuh 3 Triliun Untuk Kembangkan Kawasan Wisata

Pantai Padang dipadati wisatawan. Foto : Istimewa
Pantai Padang dipadati wisatawan beberapa tahun lalu. Foto : Istimewa
Pantai Padang dipadati wisatawan. Foto : Istimewa
Pantai Padang dipadati wisatawan. Foto : Istimewa

Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah menyebut, jika saat ini Kota Padang membutuhkan investasi sedikitnya Rp 3 triliun dalam pengembangan sejumlah kawasan, salah satunya Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Gunung Padang.

Dikatakan Mahyeldi, untuk pengembangan KWT Gunung Padang terdiri dari kawasan Gunung Padang, Muaro, Kota Tua, Pantai Air Manis dan Pantai Padang dibutuhkan investasi Rp 850 miliar.

Bacaan Lainnya

Kebutuhan Ini sendiri, disebut Mahyeldi belum termasuk potensi pulau-pulau yang dimiliki serta akses jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menghubungkan kawasan Mandeh dengan Teluk Bayur.

“KWT Gunung Padang membutuhkan investasi 850 milyar, mencakup lahan seluas 400 H dengan status kepemilikan adalah tanah negara dan tanah ulayat,” kata Mahyeldi kepada para investor dalam Regional Investment Forum (RIF) di Grand Inna Muara Hotel, Kota Padang, Selasa (17/10/2017).

Mahyeldi menambahkan, untuk pulau-pulau kecil yang dimiliki Kota Padang juga punya pesona sendiri. “Terdapat 19 pulau yang menunggu investasi. Untuk pengembangan pariwisata pulau ini dibutuhkan investasi Rp 150 miliar,” jelas Mahyeldi.

Apalagi, kata Mahyeldi, akses jalan Mandeh -Teluk Kabung yang dijadikan KEK memerlukan investasi Rp 400 miliar. Begitu juga dengan pengembangan Teluk Bungus dan Teluk Bayur serta terminal terpadu di Bukit Putus setidaknya membutuhkan investasi lebih kurang Rp 1 triliun.

“Ini belum termasuk potensi wisata seperti air terjun dan hutan yang belum diekplor,” sebut Mahyeldi.

Selain itu, Mahyeldi juga menawarkan kemudahan berinvestasi di Kota Padang dengan ditetapkannya Pelayanan Perizinan Satu Pintu sejak 2016 yang memungkinkan pengurusan perizinan lebih cepat dan praktis.

Penetapan ini juga sudah didukung dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang isentif bagi investor, berikut tata cara dan klasifikasi besaran investasi dan ketersediaan lapangan kerja.

“Kemdahan berinbestasi kami berikan melalui pelayanan satu pintu dan insentif bagi inbestor,” pungkas Mahyeldi.

Pos terkait