Ketua KI Sumbar : Membuka Informasi Bukan Hal yang Harus Ditakuti

Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Adrian Tuswandi. Foto : Internet

Pessel – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Adrian Tuswandi mengungkapkan, jika persoalan keterbukaan informasi publik bukanlah hantu, dan tak perlu ditakuti.

Menurut Adrian, keterbukaan informasi publik penting mengingat bahwa badan publik dibiayai oleh negara atau APBD, dengan demikian, tidak ada alasan untuk informasi dikecualikan.

Bacaan Lainnya

“Wartawan adalah corongnya, dan wartawan punya UU Pers. Tanpa peran dari wartawan apa telah dilakukan oleh pejabat publik tidak akan bisa diketahui masyarakat,” tegas Adrian didampingi Wakil Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Rabu 13 November 2019 saat melakukan visitasi di Pesisir Selatan.

Adrian menyebut, sudah seharusnya pejabat publik di Pessel punya semangat sama dengan Bupati Hendrajoni soal keterbukaan informasi publik.

Namun soal informasi publik masyarakat juga harus memahami bagaimana keterbukaan informasi publik, memenuhi prosedur digariskan UU keterbukaan informasi publik.

Komitmen Bupati Hendrajoni pada Perangkat Daerahnya agar transparan, terbuka dan tidak main-main dalam penggunaan anggaran.

“Komitmen tersebut seharusnya juga diikuti oleh Perangkat Daerah yang lainnya,” katanya.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin memerlukan informasi publik, sebut Adrian, masyarakat bisa datang ke kantor Badan Publik.

“Disana nanti ada petugas PPID akan mengarahkan bagaimana prosedure harus diikuti, contohnya, mengisi formulir permohonan informasi,” sebutnya.

Adrian mengingatkan agar pemohon informasi publik sesuai ketentuan, seperti melampirkan identitas jelas dari pemohon itu sendiri.

”Keterbukaan bukan hantu bagi pejabat publik, apalagi anggaran digunakan bersumber dari APBN atau APBD, dan setiap warga berhak diberikan akses, namun begitu aturan harus diikuti,” jelasnya.

Sejauh ini, KI Sumbar mengapresiasi dan mendukung penuh pada pejabat publik yang selama ini tidak menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai hantu harus ditakuti.

“Jika perlu setiap program yang menggunakan APBD atau APBN di setiap PD bisa di publikasikan baik melalui webside, spanduk, baliho, dan media. Dan, dimana masyarakat di luar sangat membutuhkan informasi apa yang telah dilakukan oleh pejabatnya,” pungkasnya.

Pos terkait