Kejari Padang Periksa Dirut RS Rasidin Terkait Pengadaan Alkes

Direktur Utama RS Rasidin Padang, Aryati saat diperiksa Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Padang.
 Direktur Utama RS Rasidin Padang, Aryati saat diperiksa Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Padang.
Direktur Utama RS Rasidin Padang, Artati saat diperiksa Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Padang.

Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Rasidin Kota Padang, Artati Suryani diperiksa Kejaksaan Negeri Padang terkait proses pengadaan alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2012 senilai Rp. 65 Milyar. Artati sendiri tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (16/4).

Kasi Intelijen Kejari Padang, Marjon membenarkan pemeriksaan pimpinan RSUD Rasidin tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini tim dari Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Benar, ini pesan dari Pak Kepala Kejari bahwa memang benar yang bersangkutan (Aryati) saat ini tengah diperiksa oleh tim Pidsus Kejari Padang,” singkatnya.

Pemeriksaan yang berjalan sekitar dua jam itu berlangsung tertutup. Belum diketahui jelas agenda pemeriksaan tersebut. Artati sendiri enggan berkomentar banyak saat keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB.

“Ya, memang benar saya diperiksa. Ya, tentang proses pengadaan alat kesehatan untuk RSUD Rasidin Rp. 65 Milyar dari Kemenkes tahun 2012,” katanya usai diperiksa.

(Ikhwan)

Pos terkait