Kata Gubernur, Wewenang IMB dan SITU Diurus Camat

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. FOTO/ANTARA
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. FOTO/ANTARA
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. FOTO/ANTARA

Kewenangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bakal diwenangkan kepada Camat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno di Padang, Selasa (20/5) yang mengimbau agar Bupati maupun Walikota memberikan wewenang kepada Camat untuk pengurusannya.

Gubernur menyebut telah sering mengingatkan kepala daerah, namun masih saja belum diindahkan. “Sering kita minta, tidak hanya saat pertemuan rapat koordinasi tetapi juga disusul dengan surat resmi,” katanya.

Gubernur sendiri mengaku telah menyurati setidaknya empat kali kepada kepala daerah, tetapi sampai saat ini belum ada satupun Kecamatan di Sumatera Barat yang menjalankan intruksi tersebut.

“Dengan memberikan kewenangan kepada camat tentu pengurusan IMB dan SITU lebih cepat dan mudah,” ujar Gubernur Irwan.

(Afiliasi : Kliksumbar)

Editor : Mister

Pos terkait