Kantor POS Padang Distribusikan KPS

Warga mengantri untuk mendapatkan pembayaran Kartu Perlindungan Sosial (KPS) di Kantor POS, Imam Bonjol, Padang. Foto : Ikhwan
Warga mengantri untuk mendapatkan pembayaran Kartu Perlindungan Sosial (KPS) di Kantor POS, Imam Bonjol, Padang. Foto : Ikhwan
Warga mengantri untuk mendapatkan pembayaran Kartu Perlindungan Sosial (KPS) di Kantor POS, Imam Bonjol, Padang. Foto : Ikhwan

Kompensasi bagi rakyat miskin melalui Kartu Perlindungan Sosial (KPS) telah mulai dibagikan mulai hari Selasa (18/11) kemarin. Salah satunya terlihat pada kantor POS Kota Padang yang terletak di kawasan Simpang Imam Bonjol, Rabu (19/11).

Kepala Kantor POS Padang, Ade Irwan menyebutkan, pihaknya telah mulai membagikan KPS dari hari kemarin. “Iya, kita sudah mulai lakukan pembayaran utama pada hari kemarin. Tenggat waktu pembayaran utama kita dari tanggal 18 November hingga 12 Desember mendatang,” katanya di Padang.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pembayaran KPS hampir mirip dengan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hanya tata cara pembagiannya saja yang beda disebut oleh Ade.

“Kalau dulu bisa dicairkan seluruhnya, kalau untuk KPS masyarakat diberikan semacam tabungan giro pos. Maksudnya, masyarakat bisa mengambil tidak secara keseluruhan di Kantor POS. Kemudian, untuk KPS juga tidak bisa diwakilkan, harus kepala keluargan,” jelasnya.

Adapun besaran pembayaran tahap awal, disebut Ade sebesar Rp.400.000 untuk masing-masing Kepala Keluarga (KK). “Untuk tahap awal Rp.400.000 masing-masing KK. Kita membayarkannya dengan membagi jadwal, misalkan per kelurahan maupun Kecamatan, ini supaya antrian masyarakat tidak membludak,” tuturnya.

Dijelaskan Irwan, besaran Rp.400.000 tersebut merupakan untuk pembayaran dua bulan sekaligus. “Jadi sebenarnya, perbulan itu Rp.200.000. Tapi dicairkan langsung untuk dua bulan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk meredam kenaikan harga BBM yang berdampak pada masyarakat miskin, pemerintah mengeluarkan KPS sebagai bentuk dispensasi.

Pos terkait