Gubernur Sumatera Barat mensosialisasikan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ditujukan kepada aparat hukum dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) bertempat di Hotel Daima, Kota Padang, Kamis (3/ 4).
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Ratnawilis dalam pemaparannya mengatakan, data tahun 2012 menunjukkan kekerasan terhadap perempuan di Sumbar mencapai 225 kasus, sedangkan anak 38 kasus.
Kemudian, tahun 2013 tercatat 373 kasus terhadap perempuan dan 32 kasus pada anak. Data ini pun menunjukkan bahwa masih tingginya kasus kekerasan yang terjadi, khusus di Sumatera Barat.
Irwan Prayitno menyatakan ada beberapa faktor penyebab terjadi nya kekerasan,seperti faktor budaya masyarakat yang memandang perempuan lebih rendah dari padd laki-laki dan persepsi yg salah tentag pembenaran kekerasan sebagai hal yangg biasa dan merupakan hak dari pelaku. Padahal sudah ada 7 undang-undang yg mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak.
“Untuk mengatasi masalah ini diperlukan kepedulian dan kesadaran seluruh masyarakat yg dapat dimulai dari tingkat instansi dasar,yaitu lingkungan keluarga. Selain itu pemerintah juga sudah mengambil langkah MoU bersama aparat penegak hukum ttg standar pelayanan minimal (SPM),” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
Gubernur juga mengingatkan agar seluruh peserta dapat menyelesaikan permasalahan secara kompleks. ”Perlu penanganan yg komprehensif, terpadu antar sektor, serta peran masyarakat, organisasi sosial, lembaga keagamaan dan lembaga terkait lainnya dlm menangani masalah ini, dan tidak kalah penting adannya koordinasi dg instansi dan lembaga yg mempunyai peran dlm penanganan masalah ini,” tuturnya.
Turut hadir dalam acara ini anggota komisi IV DPRD Prov. Sumbar Abel Tasman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratnawilis. Acara ini diikuti oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se Sumbar, LSM dan aparat pembina hukum.
(Release Pemerintah Provinsi Sumatera Barat)