Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menghadiri Pengajian Akbar Tim Penggerak PKK Provinsi Bengkulu
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menghadiri Pengajian Akbar Tim Penggerak PKK Provinsi Bengkulu
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menghadiri Pengajian Akbar Tim Penggerak PKK Provinsi Bengkulu
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menghadiri Pengajian Akbar Tim Penggerak PKK Provinsi Bengkulu

Disamping Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek jalan di Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga menetapkan Direktur PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika alias JHW, sebagai pemberi suap.

Bacaan Lainnya

“Penyidik menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima RM, LMM, RDS,” ujar Pimpinan KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahub 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terhadap penerima suap. Kemudian, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP terhadap pemberi suap.

Komisi itu juga menangkap tiga orang lainnya karena diduga terlibat. Tapi, setelah pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, hanya 4 orang yang dijadikan tersangka.

Pada operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dalam satu kardus, yang diduga uang suap.(*)

Pos terkait