Pengelola DJ Billyard, Jalan Niaga, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang Klas IA Padang, Jalan Rasuna Said, Jumat (8/9/2017).
Kedua terdakwa masing-masing bernama Lukman Sutjipto (64) alias Lolok dan Rico Sutjipto (35) duduk di kursi pesakitan dan mendengar dakwaan, karen telah melanggar pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya mengakui kesalahan dihadapan hakim.
Terdakwa disidang karena telah melakukan penganiayaan terhadap tamu, Hansel Anggriawan saat berkunjung ke DJ Billyard, 15 Juni, tidak terima penganiayaan tersebut, Hansel kemudian membuat laporan ke Mapolresta Padang dengan Nomor STTL/1225K/VI/2017-SPKT Unit II.
Meskipun keduanya telah mengakui perbuataanya, hakim ketua, Agus Komaruddin memimpin persidangan menyampaikan, sidang putusan akan dilaksanakan Senin (11/9/2017) depan.
“Kami melakukan perbuatan itu,” kata salah seorang terdakwa di hadapan hakim.
Selain kedua terdakwa, turut hadir Ary Mulia dan Jayson Tri sebagai saksi. Keduanya memberikan keterangan saat persidangan.