Cicak vs Buaya Semakin Memanas

Ilustrasi KPK vs Polri Foto: getscoop.com
Ilustrasi KPK vs Polri Foto: getscoop.com
Ilustrasi KPK vs Polri Foto: getscoop.com

Hubungan antara KPK dan Polri semakin memanas setelah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ditangkap pada Jumat (23/1) pagi akibat dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Bareskrim Polri yang menangkap Bambang mengakui memiliki 3 alat bukti yang kuat terkait kasus tersebut yaitu dokumen, keterangan saksi dan keterangan ahli.

Bambang dijerat Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Akan tetapi, penahanan terhadap Bambang ditangguhkan karena mendapat jaminan dari pimpinan KPK. Oleh karena itu, ia dibebaskan pada Sabtu dini hari setelah diinterogasi selama 18 jam.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini diduga berhubungan dengan ditetapkannya calon tunggal Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka terkait rekening mencurigakan oleh KPK beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Budi Gunawan telah menyerang balik KPK dengan mengajukan praperadilan terhadap kedua pimpinannya pada 19 Januari 2015 lalu. Bahkan, Bambang pun merasa bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri.

“Kalau saya ditanya apakah ini proses murni kasus? Kalau melihat pengalaman saya dalam menangani kasus, ini pasti tidak. Kasus ini tidak berdiri sendiri. Kemungkinan kasus ini berkaitan dengan penetapan KPK terhadap BG sulit untuk diingkari. Tapi saya kan juga punya bukti mengenai itu (kasus Budi Gunawan). Tapi saya akan ikuti prosesnya,” jelas Bambang kemarin.

Tidak hanya itu, Bambang dan Ketua KPK Abraham Samad merasa sudah menjadi target setelah penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan. Seperti yang disampaikan oleh Samad sendiri, Jumat (23/1).

“Ada sesuatu hal yang, menurut saya, mungkin Pak BW sudah merasa bahwa akan menjadi target, sama dengan saya,” ungkapnya.

Selain Bambang, mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan kejahatan saat menjadi penasihat hukum di PT. Desy Timber di Berau Kaltim pada 2006. Hal ini membuat Abraham Samad menyimpulkan bahwa kejadian-kejadian tersebut bertujuan untuk mengkerdilkan tugas KPK dalam memberantas korupsi. Namun, Bambang Widjojanto berpendapat bahwa hal tersebut merupakan penghancuran KPK.

Bambang bahkan mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya karena kasus tersebut, tetapi ia masih menunggu keputusan Presiden. Sebaliknya, Abraham Samad menganjurkan agar Bambang tidak mengambil keputusan tersebut.

“Saya tegaskan Pak BW tidak boleh mundur,” jelasnya kemarin.

Berdasarkan pasal 32 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Sementara dalam ayat 3 tertulis bahwa pemberhentian ditetapkan oleh Presiden RI.

Sedangkan Presiden Joko Widodo sendiri masih mencoba untuk memberikan mediasi terhadap kedua insitusi penegak hukum ini.

 

Pos terkait