Buang Bangkai Ikan Mati, Danau Maninjau Terancam Tercemar

Danau Maninjau.
Danau Maninjau.
Danau Maninjau.

Kematian ikan keramba jala apung di Danau Maninjau, Nagari Koto Malintang, Kabupaten Agam terus bertambah. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam mencatat ada sekitar 1.755 ton ikan jala apung yang mati disana.

Namun, ironisnya, pengusaha keramba jala apung yang tertimpa musibah hampir setiap tahun itu lebih memilih membiarkan bangkai ikan dibuang ke Danau Maninjau. Hal ini pun ditakutkan akan membuat air Danau Maninjau tercemar.

Bacaan Lainnya

“Sangat disayangkan para pengusaha keramba ikan jala apung itu, ya kenapa tidak, mereka tertimpa musibah karena ikannya mati, tetapi malah tambah diperburuk dengan dibuang bangkainya ke Danau Maninjau yang dapat membuat kelestariannya tercemar,” kata Kepala DKP Kabupaten Agam, Ermanto saat dihubungi via seluler, Kamis (20/3).

Sementara, terkait sanksi yang diberikan Pemerintah setempat dinilai masih kurang diberlakukan, padahal kejadian ini telah berjadi berulang-ulang kali dan semestinya Pemerintah harus melakukan langkah tepat dalam hal ini.

“Iya, kejadian ini sudah terjadi berulang-ulang kali disini pak. Seharusnya Pemerintah harus melakukan langkah tepat untuk tidak terulang lagi, misalnya berikan saja sanksi tegas,” kata Umar, salah seorang warga disekitar Danau Maninjau.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Agam mengaku untuk menerapkan sanksi kepada pengusaha ikan itu harus diuji dan diteliti dulu terhadap kerusakan yang terjadi.

“Saat ini kita tengah melakukan pengujian kualitas air pada Danau Maninjau dengan mengambil uji sampelnya pada sejumlah titik berbeda,” kata Kepala BPLH Kabupaten Agam, Aswirman saat dihubungi via seluler.

Nantinya, dijelaskan Aswirman, sampel air Danau Maninjau itu akan diuji di Labotarium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan barulah diketahui kualitas airnya.

“Apabila hasilnya nanti terbukti pencemaran cukup tinggi, otomatis pengusaha keramba ikan jala apung di Danau Maninjau akan diberikan sanksi pidana yang mengacu terhadap Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bisa dijatuhi hukuman kurungan penjara serta denda miliaran rupiah,” tegasnya.

Pos terkait