BI Surati Manajemen Hentikan Fitur Kode QR di GoPay

Logo GoPay. Foto : Internet
Logo GoPay. Foto : Internet
Logo GoPay. Foto : Internet
Logo GoPay. Foto : Internet

Bank Indonesia meminta Go Pay milik PT Dompet Anak Bangsa (anak perusahan GoJek) menghentikan layanan pembayaran melalui kode QR.

Bank Indonesia telah mengirim surat kepada pihak manajemen Go Pay karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu Saudara diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-selambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterbitkannya surat ini,” kutipan surat yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan, Sempa AH Sitepu dilansir CNN Indonesia.

Surat Bank Indonesia itu dibuat tertanggal 11 Januari 2018. Permintaan Bank Indonesia akan berlaku efektif pada 18 Januari 2018.

Bank Indonesia sendiri menganggap, jika Go Pay tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Lembaga itu menilai fitur kode QR pada Go Pay sudah berada pada tahap peluncuran produk. Padahal izin yang Bank Indonesia berikan untuk fitur kode QR Go Pay ini masih dalam tahap uji coba.

Melalui surat tersebut juga diketahui bahwa Go Pay mengajukan uji coba penerimaan pembayaran menggunakan fitur static QR pada 25 September 2017 dan dynamic QR pada 25 Oktober 2017.

Kemudian pada 17 November, Go Pay menyampaikan hasil uji coba mereka sekaligus rencana peluncuran penuh fitur QR. Namun, ternyata Bank Indonesia melihat fitur QR di GoPay sudah berjalan penuh, alih-alih sebagai uji coba.

“Selanjutnya, kami minta agar dalam Penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran Suadara senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang ditertibkan oleh Bank Indonesia,” demikian dalam akhir surat tersebut.

Sementara itu, manajemen Go Pay sendiri belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Pos terkait