Penyedia Jasa di Padang Diberikan Waktu Selesaikan Pekerjaan

Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah menerima penghargaan peringkat II terbaik Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) tingkat Nasional dari Wakil Presiden RI, Boediono di Istana Wakil Kepresiden, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Walikota Padang, Mahyeldi Ansarullah
Walikota Padang, Mahyeldi Ansarullah

Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah memberikan keringanan bagi penyedia barang dan jasa yang belum menyelesaikan pekerjaannya hingga 50 hari kerja. Hal ini menyangkut akan ditutupnya tahun 2015.

Untuk menyelaraskan atas keringanan tersebut, Mahyeldi mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 59 tahun 2015.
Perwako sendiri dikeluarkan dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 5 tahun 2010.

Bacaan Lainnya

Dimana, dalam Pasal 93 ayat 1a dirumuskan pedoman pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum kunjung diselesaikan hingga akhir tahun anggaran dibentuk.

Mahyeldi sendiri mengimbau agar pekerjaan tersebut segera diselesaikan, dan tidak dilambat-lambat sehingga perencanaan yang sesuai target tak terealisasi.

“Hal ini bisa berdampak hukum dan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya di Padang, beberapa waktu lalu.

Sementara, Kabag Pembangunan Setdako Padang, Tri Hadiyanto menyebutkan, aturan yang dikeluarkan Pemko Padang semata-mata untuk memberikan kepastian hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pemberian kesempatan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Namun dalam pelaksanaanya, PPK harus menyurati Inspektorat terlebih dahulu selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kota Padang yang selanjutnya melakukan pemeriksaan bersama dengan Konsultan Pengawas, Tim Teknis dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan,” sebutnya.

Nantinya, mereka akan melihat progres dan bobot pekerjaan yang telah terlaksana.

“Hasil pemeriksaan bersama inilah yang akan dijadikan sebagai bahan acuan bagi PPK untuk memutuskan dan merekomendasikan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak,” terangnya.
Pemko Padang sendiri tetap mengenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak. Pekerjaan sampai batas maksimal 50 hari kalender atau maksimal denda 5% dari nilai kontrak juga harus membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan jika diberikan kesempatan oleh PPK tersebut.

“Kita berharap, pelaksanaan pembangunan di Kota Padang dapat berjalan dengan lancar, pembangunan dapat berhasil dan berdaya guna terhadap pembangunan yang dilaksanakan serta azas manfaat dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat di Kota Padang,” tutupnya.

(Humas Pemko Padang)

 

Pos terkait