Pessel – Sebanyak 230 orang terjaring dalam operasi yustisi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan di Pasar Tarusan, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa 15 Juni 2021.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal menyebutkan, dalam operasi kali ini menjaring 230 pelanggar, dan rata-rata melanggar prokes Covid-19 karena tidak menggunakan masker.
“Para pelanggar ini kedapatan melanggar Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Covid-19. Operasi ini kali ini kita amankan 230 pelanggar, rata-rata tidak menggunakan masker,” sebut Dailipal.
Dari 230 pelanggar prokes Covid-19 itu, terdiri dari 158 pengguna jalan, dan 72 orang pengunjung serta pedagang pasar setempat.
“Atas pelanggaran yang mereka lakukan, kita berikan sanksi berupa kerja sosial. Kita juga melakukan pendataan bagi pelanggar, termasuk mentandatangani dokumen bukti pelanggaran,” katanya.
Diakuinya, masih banyak masyarakat selama ini masih abai dengan Prokes Covid-19, salah satu paling utama adalah menggunakan masker. “Berbagai alasan yang kita terima, ada yang katanya kesulitan bernafas kalau menggunakan masker, ada yang lupa. Tapi, demikian, kita tetap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” sebut Dailipal.
Sementara itu, pihaknya pun mengimbau agar masyarakat mematuhi Prokes Covid-19, terutama saat bepergian seperti pasar yang notabene cukup banyaknya kerumuman pembeli dan pedagang di tempat tersebut. “Dihimbau masyarakat agar memakai bila bepergian dari rumah seperti ke pasar,” kata Dailipal.