​Warga Padang dan Pengusaha Arab Laporkan Bos First Travel

Ternyata tidak hanya David, warga Kota Padang, Sumatera Barat yang melaporkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah, Jumat siang (25/8/2017) ke Mapolresta Padang.

Bacaan Lainnya

Pada hari yang sama seorang pengusaha hotel Dyar Al-Manasik di Arab Saudi, Ahmed Saber juga turut melaporkan bos PT. First Anugerah Karya Wisata atau lebih dikenal FirstTravel ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Saat di Mapolresta Padang, David melaporkan jika dirinya gagal berangkat sejak April lalu, yang kemudian pihak manajemen First Travel menjanjikan Mei, dan hingga sampai Agustus, niat untuk umrah ke tanah suci tak kunjung terealisasi. 

Sementara David telah menyetorkan uang sebesar Rp15 juta lebih, setelah sebelumnya mengambil paket promo dari usaha travel umrah tersebut.

Bahkan sebelum kasus penetapan bos FirstTravel jadi tersangkat oleh penyidik Bareskrim Polri, dirinya telah berupaya berkomunikasi, dan meminta refund tiket umrah dan permintaanya sampai saat ini belum juga dikabulkan pihak manajemen.

“Kondisi seperti itu saya merasa telah ditipu oleh biro perjalanan travel umrah tersebut, sehingga saya melaporkannya, saya sudah rugi puluhan juta di luar dari biaya tiket berangkat ke tanah suci atas mereka,” ujar David saat di Mapolresta Kota Padang.

Usaha untuk meminta kejelasan batalnya keberangkatan sejak April dan Mei, dan akhir bulan lima itu, David berangkat ke Jakarta, dan menanyakan kepada agen di kawasan Depok, tapi ia tidak mendapat jawaban tepat. 

David dimintakan untuk ke kantor cabang di TB Simatupang. Ia hanya mendapatkan janji manis dari First Travel, akan diberangkatkan.

“Saya ingin meminta uang saya dikembalikan 100 persen, dan akan mencari biro perjalanan lain untuk membantu niat saya  berangkat umrah ke tanah Suci,” sebut David usai polisi menerima laporannya.

Sementara kasus menimpa pengusaha hoteld Dyar Al-Manasik di Arab Saudi yakni, penggelapan terkait sewa kamar hotel dan catering di Arab Saudi untuk para Jemaah umrah. 

Jumlah tagihan yang belum dibayarkan tersebut sebesar Rp24 miliar, dan setiap tagihan yang dimintakan Ahmed Saber kepada Andika, ia selalu berdalih. Hingga akhirnya pengusaha itu mendatanginya ke Indonesia pada saat bulan puasa 2017

Saber melaporkan Andika dengan nomor laporan polisi LP/855/VIII/2017/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2017. Sementara penyidik telah menetapkan Dirut First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka, dengan akal  menjanjikan calon Jemaah berangkat umrah dengan harga murah dan dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pos terkait