Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini membuat pajak untuk BBM non subsidi naik, yang efektif akan diberlakukan pada Mei 2018.
Tag: BBM Non Subsidi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.