Rakyat Jorong Ketinggian Belum Merdeka

Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan dicegat keluarga besar Abu Bakar Sidik dan warga Ketinggian usai upacara peringatan hari Kemerdekaan RI ke 72.
Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan dicegat keluarga besar Abu Bakar Sidik dan warga Ketinggian usai upacara peringatan hari Kemerdekaan RI ke 72.
Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan dicegat keluarga besar Abu Bakar Sidik dan warga Ketinggian usai upacara peringatan hari Kemerdekaan RI ke 72.
Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan dicegat keluarga besar Abu Bakar Sidik dan warga Ketinggian usai upacara peringatan hari Kemerdekaan RI ke 72.

Keluarga besar Abu Bakar Sidik bersama masyarakat Jorong Ketinggian, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat belum merdeka. Mereka mengadu terkait tanah mereka yang belum jelas titik terangnya kepada pejabat Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan, saat peringatan HUT RI 72, di GOR Singaharau, Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (17/8/2017).

Hampir 21 tahun lamanya keluarga besar Abu Bakar Sidik dan masyarakat Jorong Ketinggian meminta status tanah milik mereka. Sebab, gagal dipakai oleh Pemkab setempat untuk dijadikan sebagai kawasan ibukota. Hanya saja sampai saat ini tanah yang rencana awal yakni memanfaatkan lahan dengan luas lebih kurang 45 hektar (Ha) akan dibangun gedung perkantoran dan fasilitass umum. Kemudian sisanya tanah milik warga tidak terdampak konsolidasi bakal dikembalikan kepada pemilik awal demikian halnya sertifikat tanah dengan beroleh secara cuma-cuma.

Bacaan Lainnya

Seiring berjalan waktu, ternyata rencana memanfaatkan 22,5 persen tanah konsolidasi dari total 200 Ha, yang dimiliki keluarga besar Abu Bakar Sidik dan warga lainnya berubah. Rencana pemindahan ibukota kabupaten berpindah ke Jorong Sarilamak. Namun, perpindahan tersebut tidak membatalkan dari rencana awal terkait pemindahan ibukota Limapuluh Kota.

Alhasil, pemilik tanah telah kehilangan haknya. Parahnya lagi tanah konsolidasi yang direncanakan untuk fasilitas umum, kini telah menjadi milik perseorangan dan mengantongi sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kami telah tanya ke BPN dan disampaikan kepada kami jika sertifikat tanah tersebut diterbitkan karena program konsolidasi,” ujar Rini Angraini, salah seorang dari ahli waris Abu Bakar Sidik.

Ia menduga ada permainan oknum dari BPN terkait penerbitan sertifikat yang kemudian menjadi ganda. Sementara keluarga besar Rini dan warga Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak mengantongi sertifikat asli. Tidak tahan memendam persoalan tersebut, warga pun mencegat Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan di jalan. Mereka mendesak agar kasus tanah segera diselesaikan.

“Kembalikan hak kepemilikan tanah ke pemilik asli dan batalkan program konsolidasi dan kami meminta agar menerbitkan sertifikat atas nama ahli waris yang sah,” tegas Rini.

Ferizal Ridwan berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan memanggil kepala BPN dan membicarakannya.

“Kini saya menjadi pejabat bupati dan Insha Allah, kasus ini akan saya selesaikan. Besok saya akan panggil kepala BPN,” katanya.

Ferizal beralasan kalau tidak begitu memahami persoalan ini. Sebab dirinya saat menjabat hanya sebagai wakil bupati. Namun dengan posisinya saat ini sebagai bupati, karena mengisi kekosongan yang ditinggal umroh oleh Irfendi Arbi. Ia akan menuntaskannya.

“Tidak zamannya lagi kita berjanji palsu kepada masyarakat,” ujar Ferizal yang akrab disapa Buya.

Pos terkait