Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Padang

Dua Pelaku Prostitusi Online saat diamankan di Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Foto : Istimewa
Dua Pelaku Prostitusi Online saat diamankan di Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Foto : Istimewa

Kegiatan prostitusi online tidak hanya terjadi pada kota besar. Kegiatan terlarang ini sudah cukup marak terjadi di Kota Padang beberapa waktu belakangan.
Minggu, 16 April 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, Saubdit IV Direskrim Polda Sumatera Barat menangkap dua pelaku yang merupakan mucikari berkedok prostitusi online.

Dirreskrimum Polda Sumbar, Erdi Ardi Chaniago menyebutkan, kedua pelaku ditangkap pada salah satu Hotel di Kota Padang. Kedua pelaku berinisial H (28) dan JF (20) saat ini diamankan di Polda Sumbar guna penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya, kita lakukan penelusuran melalui jejaring sosial media, dan kita dapati kedua pelaku ini. Setelah mendapatkan informasi cukup, kita langsung bergerak menangkap kedua pelaku,” katanya di Polda Sumbar, Kota Padang, Selasa (18/4).

Disebut Erdi, kronologis penangkapan, pihaknya menginstruksikan anggota kepolisian berpura-pura mencari empat wanita untuk melayani tamu. “Kita komunikasi melalui seluler, kemudian anggota meminta untuk dicarikan empat perempuan dengan syarat harus berusia pelajar,” jelasnya.

Lanjutnya, pelaku menyanggupi permintaan tersebut dengan biaya Rp 800 ribu untuk masing-masing wanita dan kamar Hotel diakomodasikan oleh pelaku, H. “Setelah mereka siapkan, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan keempat wanita tersebut,” terangnya.

Mirisnya, keempat wanita yang diamankan ada yang masih dibawah umur diantaranya SLV (20), SR (19), EP (16) dan DSY (16). “Ada satu wanita lagi yang ditangkap berinisial DB (16) yang ditambahkan pelaku saat akan masuk kamar Hotel,” tuturnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.694.000, tujuh bungkus kondo, satu kotak kondom kosong dan dua handphone merek iPhone.

“Untuk korban (wanita), kita langsung kirim ke Andam Dewi dan Sukarami untuk tindakan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara, kedua pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 76 Ayat 1 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Junto Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Pos terkait