Pemerintah Kota (Pemko) Padang mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Apel Pagi pada ruang lingkup kerjanya.
Aturan ini dibentuk guna meningkatkan disiplin dan berpengaruh pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima setiap bulan oleh ASN.
“Setiap ASN wajib mengikuti apel pagi,” kata Sekretaris Kota (Sekda) Padang, Asnel saat menjadi pembina Apel Pagi pada lingkup Asisten III Setdako, Senin (9/1/2017).
Asnel menyebut, terhitung 2017, Pemko Padang telah menerapkan absensi online. Absensi online akan terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Nantinya, akan terlihat siapa saja pegawai yang hadir maupun tidak hadir.
“Absensi online sebenarnya sudah dimulai di beberapa SKPD sejak 3 Oktober 2016 lalu. Mulai 2017 ini semua SKPD sudah menerapkan sistem absensi tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, TPP sesuai absensi online akan dibayarkan mulai bulan Maret mendatang. “TPP sesuai absensi online akan dibayarkan Maret nanti,” ucapnya.
Disebut Asnel, perangkat absensi online sudah terdapat di lingkup jajaran Asisten III. Mulai, Selasa (10/1), seluruh pegawai diharuskan untuk setor wajah dan sidik jari.
“Bagi yang tidak hadir, tentu akan berpengaruh kepad TPP yang diterima nanti,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk menyiapkan SKP sebagai dasar pelaksanaan kerja dan pembayaran SKP. Asnel juga menyampaikan format apel pagi yang benar.
“Kita harapkan ke depannya kedisiplinan pegawai terus meningkat,” harapnya.