Setelah mengkukuhkan tim Saber Pungli Kota Padang, sejumlah kebijakan pun dibuat. Salah satunya mengenai permasalahan parkir yang ada di Kota Padang.
Permasalahan parkir yang terjadi pada Mesjid Nurul Iman menjadi hal yang pertama. Disana telah dipasang pemberitahuan tentang parkir liar, dimana yang termasuk Pungutan Liar (Pungli).
Kabag Humas Sekretariat Pemko Padang, Zayadi menyebutkan, adanya pemberitahuan lewat media yang di tanjapkan di lokasi yang mudah di lihat orang di halaman Masjid, sehingga para pemuda yang selama ini sering muncul bila ada acara keramaian di Masjid hanya datang untuk minta uang parkir seenaknya tanpa karcis, kini tidak ada lagi.
Disebutnya, sejak Tim Satgas Saber Pungli dikukuhkan telah membuahkan hasil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2016,
“Tentu kita berharap rasa nyaman para jamaah yang ingin laksanakan shalat tiap waktu di Masjid, dan kita mengucapkan terima kasih pada adik-adik atau anak-anak kami yang biasa lakukan aktifitas meminta parkir telah dapat memahaminya dengan bijaksana, PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 tersebut.” katanya di Padang.
Kedepan, menurutnya, parkir liar akan terus ditertibkan. Pasalnya, parkir liar termasuk Pungli yang harus diberantas karena telah merugikan pemerintah daerah dan juga membuat resah sebagian masyarakat di Kota Padang.
“Maka itu, kami berharap pada warga kota, agar melaporkan setiap ada tindakan yang bertentangan dengan PERPRES Nomor 87 tentang Pungli,” singkatnya.