Jakarta – Mahkamah Kontitusi mengabulkan gugatan Judicial Review Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, pemilu serentak akhirnya dilaksanakan yakni Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Kendati demikian, pemilu serentak tersebut dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan di tahun 2014 seperti yang diharapkan oleh pemohon yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan koalisi masyarakat sipil.
“Amar putusan untuk Pemilu 2019 dan Pemilu seterusnya. Menolak permohonan pemohon selebihnya,” ujar Ketua Majelis Hamdan Zoelva, saat pembacaan sidang putusan di ruang sidang utama, MK, Jakarta, Kamis (23/1)
Majelis Hakim Kontitusi berpendapat tahapan Pemilu 2014 sudah berjalan dan mendekati tahap akhir. Sehingga jika uji materi tersebut diberlakukan tahun ini akan mengganggu tahapan Pemilu.
“Bahwa tahapan Pemilu 2014 telah dan sedang berjalan mendekati waktu pelaksanaan. Seluruh pelaksanaan telah dibuat sedemikiian rupa demikian juga persiapan resmi dan masyarakat Indonesia telah sampai pada tahap akhir sehingga harus diberlakukan segera setelah diucapkan setelah sidang maka tahapan Pemilu yang sedang berjalan akan terganggu dan terhambat,” kata anggota Majelis, Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan konklusi sidang.
Adapun dipaksakan, sambung Ahmad, maka akan menimbulkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Ketentuan lebih lanjut haruslah diatur undang-undang. Jika aturan baru tersebut dipaksanan dibuat demi Pemilu serentak 2014, maka jangka waktu yang tersisa tidak dimungkinkan atau tidak memadai untuk membuat undang-undang yang baik dan komprehensif,” sergah Ahmad dalam pembacaan putusan ini.