Panwaslu Padang Segera Putuskan Pelanggaran Dua TPS

Badan Pengawas Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu.

Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang mengaku saat ini tengah melakukan pengkajian terhadap pelanggaran yang terjadi pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dua TPS ini merupakan TPS 23 yang terletak di Kelurahan Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah dan TPS 10 di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh yang terpaksa harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu (13/7).

“Sore nanti kita akan gelar rapat pleno bersama KPU Kota Padang, petugas KPPS dan sejumlah saksi. Besok, hasil putusannya sudah ada,” kata Ketua Panwaslu Kota Padang, Nurlina di Padang, Rabu (16/7).

Ia menjelaskan, Panwaslu tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap pelaksanaan PSU kepada KPU Kota Padang. “Itu merupakan inisiatif KPU Kota Padang, dan boleh PSU, jika memang harus dilaksanakan,” jelasnya.

Namun, walaupun demikian, pihaknya tetap menetapkan pelanggaran dua TPS tersebut sebagai temuan dari Panwaslu. “Sesuai aturannya, walaupun itu ditemukan oleh KPU tetap menjadi temuan bagi Panwaslu,” tuturnya.

Adapun pelanggaran dua TPS tersebut yakni adanya indikasi pembiaran oleh petugas KPPS setempat dengan menerima masyarakat yang memilih menggunakan KTP luar domisili Kota Padang tanpa disertai formulir A5.

“Untuk TPS 23 jumlah pemilih yang tidak menggunakan formulir A5 sebanyak 103 orang, sedangkan TPS 10 sebanyak 46 orang. Ini merupakan pelanggaran dan kami akan plenokan nanti sore,” katanya.

Pos terkait