MK Putuskan Sistem Noken Sah

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sistem noken atau ikat yang diterapkan dalam pemilu di daerah pegunungan di Papua dinilai sah. Meski pun sistem tersebut tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

“Karena mekanisme pemungutan suara didasarkan pada hukum adat setempat dan tidak diatur dalam undang-undang pemilu, tapi konstitusi memberikan pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat dan hak-hak konstutisonal,” jelas Hakim Makamah Konstitusi, Aswanto, dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2014, di ruang sidang pleno, Kamis (21/8)..

Sistem noken telah disahkan melalui putusan MK Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009 sesuai budaya masyarakat asli Papua. Dalam kebudayaan masyarakat asli Papua, noken merupakan kantong khas yang punya fungsi dan makna luhur bagi masyarakat asli. Secara filosofis menjadi makna status sosial, identitas diri dan perdamaian.

Berdasarkan putusan MK Nomor 6/32/PHPU.DPD/XII/2012 tertanggal 25 Juni 2012, sistem itu tak boleh dilaksanakan di tempat yang selama ini tidak menggunakan sistem noken.

Untuk daerah yang tidak lagi menggunakan sistem noken, tidak disahkan menggunakan sistem itu lagi. Menurut MK, sampai saat ini masih terdapat di dearah tertentu.

“Semua sistem noken harus diaplikasikan baik oleh penyelenggara pemilu. Sistem noken atau ikat hanya dapat diakui di tempat yang dilaksanakan secara terus-menerus. Tidak boleh dilaksanakan di tempat yang tidak lagi menggunakan noken,” kata Aswanto.

(Republika.co.id)

Pos terkait