Memilih Tanpa Formulir A5, Dua TPS Pemungutan Suara Ulang

Contoh Surat Suara Pemilu Presiden 9 Juli. Foto : Antara
Contoh Surat Suara Pemilu Presiden 9 Juli. Foto : Antara
Contoh Surat Suara Pemilu Presiden 9 Juli. Foto : Antara

Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang direkomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pasalnya saat pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres), 9 Juli lalu ada pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing petugas KPPS.

Bacaan Lainnya

Koordinator Logistik dan Keuangan KPU Kota Padang, Mahyudin menyebutkan, PSU dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS lantaran menerima masyarakat yang memilih pakai KTP diluar Padang tanpa adanya formulir A5.

“Telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS karena menerima masyarakat yang memilih menggunakan KTP luar Padang tanpa disertai formulir A5. Untuk itu, kami bernisiatif agar tidak ada kekisruhan agar dilakukan PSU pada dua TPS tersebut,” katanya di Padang, Sabtu (12/7).

Adapun kedua TPS itu yakni TPS 23 di Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Kototangah dan TPS 10 di Kelurahan Kapalo Koto, Pauh Kota Padang.

“Untuk TPS 23 tersebut laporan yang masuk ada 103 orang yang memilih tanpa formulir A5, sedangkan TPS 10 ada 47 orang,” jelasnya.

Sementara untuk logistik, pihaknya memastikan sudah aman dan pelaksanaannya akan dilakukan Minggu (13/7) besok. “Untuk logistik semua sudah aman, terutama surat suara kita pakai 1.000 surat suara yang memang diperuntuhkan untuk pelaksanaan PSU pada masing-masing Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Pos terkait