KPU Tunda Penetapan Gubernur Sumbar

Gedung KPU RI. Foto : KlikNews.co
Gedung KPU RI. Foto : KlikNews.co
Gedung KPU RI. Foto : KlikNews.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menunda penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur terpilih lantaran adanya gugatan. Penetapan sendiri seharusnya dilangsungkan, Rabu (23/12) kemarin, namun karena salah Paslon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, akhirnya ditunda.

Kadiv Logistik KPU Sumbar, Fikon menyebutkan, sesuai aturan jika ada gugatan ke Mahkmah Konstitusi, KPU harus menunggu hingga kejelasan apakah gugatan akan dilanjutkan dengan sidang.

Bacaan Lainnya

“Selasa (22/12) kemarin Paslon nomor urut satu mengajukan gugatan ke MK terhadap Perselisihan Hasil Pemilu. Saat ini, MK tengah verifikasi hingga 31 Desember, dan akan diumumkan tanggal 3 Januari 2016, apakah gugatan tersebut diterima atau tidak,” katanya di Padang, Kamis (24/12).

Saat ditanya, terkait muatan isi gugatan lainnya, Fikon sendiri mengaku tidak mengetahui. “Tidak tahu, yang jelas ada Perselisihan Hasil Pemilu yang diajukan, kalau untuk isi lainnya tanggal 3 Januari baru bisa kita ketahui,” terangnya.

Namun, diakui Fikon selama rekapitulasi suara, mulai dari tingkat PPK, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten/Kota tidak terdapat keberatan, dari masing-masing Paslon. “Saat rekapitulasi semuanya berjalan lancar, tidak ada keberatan. Kalau untuk gugatan, itu terserah dari Paslonnya saja,” sebutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Sabtu (19/12), KPU Sumbar telah menetapkan hasil Rekapitulasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Dimana, menetapkan Paslon nomor urut dua, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit memperoleh 1.175.858 suara (58,62 persen) dari 19 Kabupaten/Kota di Sumbar. Sedangkan, pesaingnya, Paslon nomor urut satu, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar memperoleh 830.131 suara (41,38 persen).

Berdasarkan hasil tersebut, Paslon Irwan-Nasrul berhasil meraih kemenangan pada 17 dari 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Sedangkan, Muslim-Fauzi hanya berhasil menang pada dua daerah, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Padang Pariaman.

Pos terkait