Kompolnas Bantah Temuan dari LBH-PI Terkait Kasus Perkosaan Siswi MTs

Ilustrasi. FOTO/YUSTISI
Ilustrasi. FOTO/YUSTISI
Ilustrasi. FOTO/YUSTISI

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemantauan terhadap kasus perkosaan siswi MTs di Kenagarian Guguak, Kabupaten 50 Kota. Kompolnas sendiri membantah temuan dari Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Indonesia (LBH-PI) atas kasus yang menimpa anak dibawah umur tersebut.

Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman mengatakan, temuan dari LBH-PI tidak bisa dibuktikan secara komprehensif. “Jika ada bukti pun, namun saksinya tidak ada, bagaimana cara membuktikan temuan itu dan apa yang akan dikembangkan,” katanya di Padang, Kamis (8/5).

Ia menambahkan, seharusnya LBH-PI dapat memperkuat temuannya itu dengan menghadirkan bukti dan saksi. Pastinya, dikatakannya, kepolisian akan mengembangkannya.

“Jika temuan itu diperkuat dengan bukti dan saksi, pasti, kepolisian wajib mengembangkannya, tetapi ini mana,” tanyanya.

Dirinya juga menilai bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres 50 Kota telah sesuai dengan Standar operasi kerja kepolisian. “Semuanya sudah sesuai dengan SOP kepolisian. Mulai dari penyidikan saksi korban hingga barang buktinya,” terangnya.

Seperti diberitakannya sebelumnya, LBH-PI Sumatera Barat kembali membeberkan sejumlah fakta baru yang mereka dapatkan. Diantaranya, terkait jumlah saksi, temuan satu bungkus plastik berisi serbuk putih dan dugaan pemaksaan peminuman minuman keras yang diutarakan LBH-PI didapatkan keterangannya langsung dari korban.

Pos terkait