Keluarga Guru Korban Jambret Mengamuk di LBH Padang

Suami korban tengah mengamuk dengan salah seorang anggota LBH Padang. FOTO/BS
Suami korban tengah mengamuk dengan salah seorang anggota LBH Padang. FOTO/BS
Suami korban tengah mengamuk dengan salah seorang anggota LBH Padang. FOTO/BS

Keluarga korban Fatmiwati yang tewas usai dijambret pada Rabu (29/1) lalu mendatangi kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Padang, Khatib Sulaiman, Rabu (26/2) siang.

Kedatangan mereka adalah meminta penjelasan kepada LBH Padang. Pasalnya, pelaku penjambret yang telah tertangkap dilindungi oleh Lembaga Bantuan Hukum tersebut.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, keributan tidak dapat terhelakkan. Suami korban, Ridwan pun langsung mengamuk di kantor LBH Padang tersebut. “Kami disini meminta kejelasan anda, kenapa anda membela pelaku jambret ? Sedangkan, kami disini korban dan istrinya meninggal karena mereka,” tegas suami korban, Ridwan kepada Ketua LBH Padang.

Ridwan juga tidak senang atas statement LBH Padang pada media massa yang mengatakan tersangka bisa bebas. “Mereka menuntut HAM terhadap tersangka, tapi istri saya yang mati apakah itu tidak HAM juga ? Tolong dipikirkan,” katanya.

Menurutnya, LBH Padang yang menyalahkan kepolisian terkait dugaan kekerasan itu tidak bagus. “Selama ini polisi sudah hebat, setelah kasus istri saya ini, mana ada lagi jambret ? Itu Shock Terapy buat mereka, jadi jangan salahkan juga polisi,” tuturnya.

Ridwan juga menuding LBH Padang dibayar oleh keluarga tersangka. “Jangan kau mengelak juga, aku tahu kau dibayar,” ungkapnya.

Bahkan, Ridwan pun sempat akan menyiramkan bensin kepada Ketua LBH Padang, tapi berhasil ditenangkan oleh sang anak. Dirinya mengaku akan bertindak tegas jika kedua tersangka lepas oleh LBH Padang. “Kalau lepas tersangka oleh LBH ini, saya tuntut mereka, nyawa bayar nyawa,” tegasnya.

Ketua LBH Padang, Vino Oktavia hanya bisa terdiam melihat amukan dari suami korban tersebut. Menurutnya, ancaman yang dilayangkan oleh suami korban masih bisa diterimanya secara psikologis, tetapi jika itu telah mengganggu proses hukum maupun mengancam keselamatan dirinya maka akan dilaporkan.

“Ini hak LBH Padang dalam mengawal kedua tersangka, karena LBH itu didirikan untuk memberikan bantuan, terutama untuk orang miskin. Jika suami korban bertindak seperti secara psikologis masih kita terima,” katanya.

Dikatakan, Vino, selama ini pengawalan LBH Padang terkait kasus yang menimpa kedua tersangka hanya sebatas dugaan penyiksaan dan penembakan yang dilakukan oleh polisi. “Kita tidak pernah menyinggung soal keluarga, kita hanya mempersoalkan tentang dugaan penyiksaan, penembakan dan salah tangkap,” jelasnya.

Menyikapi tudingan yang menyebut LBH Padang akan berupaya membebaskan tersangka, Vino menyebut, itu tidak bisa diputuskan, karena LBH Padang hanya melakukan pendampingan terhadap tersangka dan keputusan itu semua diserahkan kepada Pengadilan.

”Kalau ada tudingan kita akan membebaskan tersangka itu tidak benar, karena nantinya keputusan itu harus berdasarkan fakta hukum yang ada dan pengadilanlah yang akan menentukan,” katanya.

Sementara, terkait keluarga korban yang menyebut bahwa LBH Padang dibayar oleh keluarga tersangka ditampik Vino. “Keluarga tersangka itu orang miskin, dan ada surat miskinnya. LBH tidak pernah menerima bayaran, karena LBH dibayar negara, kami hanya memberikan perlindungan hukum jika mereka datang kepada kami maka kami bantu,” tegasnya.

Sebelumnya, Fatmiwati yang merupakan guru SMP 4 Padang itu meninggal dunia lantaran mengalami luka berat dibagian kepala usai dijambret oleh dua pelaku. Satu minggu kemudian, kepolisian menangkap dua tersangka bernama Oki dan Andi.

Beberapa hari kemudian, keluarga tersangka melaporkan dugaan salah tangka, penyiksaan dan penembakan yang dilakukan oleh kepolisian kepada LBH Padang. LBH Padang yang menindaklanjuti masalah itu pun lantas melaporkan sejumlah anggota polisi ke Polda Sumbar.

Pos terkait