Kejari Padang Periksa Asisten III Pemko Padang

Ilustrasi. Foto : Tribunnews.com
Ilustrasi. Foto : Tribunnews.com
Ilustrasi. Foto : Tribunnews.com

Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Padang memanggil Asisten III Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Cori Saidan, Jumat (19/9). Cori sendiri datang di Kantor Kejari, Gunung Pangilun, Kota Padang sekitar pukul 08.30 WIB dan diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam oleh penyidik.

Cori sendiri diketahui dipanggil penyidik untuk ditanyai terkait Mekanisme pengganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Namun, alasan pemanggilan tersebut belum diketahui jelas.

Bacaan Lainnya

“Saya hanya diberikan pertanyaan soal mekanisme penanggaran dan penggunaan anggaran. Itu saja,” ujar Cori kepada wartawan.

Cori sendiri mengaku banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya. “Banyak pertanyaan yah, saya tidak begitu menghitung,” tuturnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Alamsyah enggan memberikan komentar usai pemeriksaan.

Pos terkait