Hal itu dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Sumatera Barat Duski Samad, Kamis (31/8/2017).
Maksud dari jangan merusak makna Idul Adha 1438 di 2017, untuk tidak memperdagangkan atau memperjualbelikan fisik hewan kurban sembelihan saat prosesi Idul Adha dimulai. Alangkah elok dan indah serta bermaknanya panitia menyembelih dan menyerahkannya kepada kaum duafa, fakir miskin.
Ia menyarankan, kepada warga atau umat Muslim yang sudah mampu agar berkurban, sebab itu merupakan salah satu bentuk syukur dan saling berbagi.
“Mari berlomba untuk berbuat kebaikan dan menunaikan ibadah,” ujar Duski.
Panitia katanya dilarang keras menjual fisik hewan kurban sembelihan, mulai kepala, tulang, dan kulitnya. Bahkan sangat tidak dianjurkan bagi panitia menyisihkan kulit atau dagingnya. Yang kemudian hasilnya berupa uang dibagikan kepada panitia. Tindakan tersebut dappat merusak makna ibadah itu sendiri.